Kab. Tangerang | Wolindonesia.id – Dugaan pelanggaran perizinan dan aturan perdagangan minuman beralkohol kembali terungkap. Kali ini menyasar Resto & Bar Low Key yang beralamat di Desa Cicalengka, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Tempat usaha tersebut diduga keras menjual minuman beralkohol golongan A, B, dan C tanpa dilengkapi perizinan resmi dan lengkap sesuai ketentuan perundang-undangan.
Awak media melakukan pemantauan dan pengecekan langsung ke lokasi pada Senin (11/5/2026). Saat diwawancarai, Ozy, salah satu pekerja yang bertugas, mengklaim bahwa seluruh perizinan penjualan minuman beralkohol mulai dari golongan A, B, hingga C sudah lengkap. Namun, ketika diminta izin untuk memeriksa dokumen fisik perizinan tersebut, Ozy menolak menyerahkannya untuk ditinjau dan meminta awak media menemuinya langsung dengan pihak atasan.

Secara aturan, usaha yang menjual minuman beralkohol wajib memiliki izin khusus yang diterbitkan instansi berwenang, antara lain:
– SKPL-A/B/C: Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol;
– NPPBKC: Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
Alih-alih menunjukkan dokumen izin khusus penjualan minuman beralkohol, pihak usaha hanya memperlihatkan dokumen izin lingkungan. Namun setelah diperiksa, dokumen tersebut ternyata masih berupa draf kosong, belum sah, dan hanya dibubuhi tanda tangan satu orang di atas materai, sehingga tidak memenuhi syarat administrasi maupun hukum.
Berdasarkan konfirmasi awak media kepada aparatur Desa Cicalengka, diketahui bahwa kegiatan usaha Resto & Bar Low Key sama sekali belum memiliki izin operasional maupun rekomendasi pendirian usaha dari pemerintah desa setempat.
Menanggapi temuan ini, Ozy kemudian mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp dengan alasan bahwa manajer sedang berada di luar kota. Padahal sebelumnya saat wawancara langsung, ia sempat menyampaikan agar awak media kembali pada pukul 19.00 WIB untuk bertemu manajer. Secara tiba-tiba, Ozy juga meminta awak media untuk menghubungi pihak pengacara atau penasihat hukum usaha tersebut.
Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi
Perlu diketahui, menjual minuman beralkohol golongan C (dengan kadar etanol lebih dari 20% hingga 55%) tanpa izin resmi merupakan tindak pidana. Di Indonesia, jenis minuman ini dikategorikan sebagai barang dalam pengawasan dengan aturan penjualan yang sangat ketat. Sanksi yang dapat dijatuhkan antara lain:

– Pasal 204 KUHP Lama dan peraturan terkait: Barang siapa yang menjual, menyerahkan, atau mengedarkan barang yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan (termasuk minuman beralkohol ilegal) dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun jika perbuatannya mengakibatkan bahaya serius atau kematian, serta denda yang sangat besar.
– Pasal 424 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru: Siapa pun yang secara sengaja menjual, memberikan, atau mengedarkan minuman yang memabukkan, dapat diancam pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda.
Minuman beralkohol golongan C, yang meliputi jenis wiski, rum, gin, dan sejenisnya, hanya boleh diperjualbelikan di tempat-tempat tertentu seperti hotel, bar, atau klub malam, serta harus dilengkapi izin khusus yang sah. Menjalankan usaha restoran maupun bar yang menjual minuman beralkohol golongan A, B, maupun C tanpa perizinan lengkap adalah tindakan yang melanggar hukum.
Pihak redaksi wolindonesia.id menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Tangerang, serta pihak kepolisian di wilayah hukum setempat untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Resto & Bar Low Key ini.
Pewarta : Agung


















