KAB. TANGERANG | Wolindonesia.id – Warga di kawasan perumahan Citra Raya, Kabupaten Tangerang, kini hidup dalam kecemasan. Bau menyengat yang berbau tajam dan tidak sedap dikabarkan muncul hampir setiap malam, mulai pukul 23.00 hingga dini hari pukul 05.00. Warga menduga kuat bau tersebut berasal dari aktivitas industri di sekitar wilayah mereka, dan kini mulai berdampak nyata pada kesehatan serta kenyamanan hidup sehari-hari.
Keluhan ini disampaikan langsung oleh warga dalam pertemuan yang digelar Jumat malam, 8 Mei 2026. Pertemuan tersebut difasilitasi Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Komisi IV, Nonce Tendean, dan dihadiri langsung oleh perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang.
Menurut keterangan Rita, warga Taman Palma Citra Raya, gangguan udara ini sebenarnya sudah dirasakan sejak September 2025. Sempat mereda menjelang hari raya Lebaran, bau tidak sedap itu kembali muncul sejak awal Maret 2026, dan belakangan ini semakin terasa menyengat.
“Bau itu muncul tepat saat malam hingga dini hari. Sangat mengganggu istirahat, apalagi bagi anak-anak. Saya khawatir sekali, anak perempuan saya sekarang jadi sering sesak napas dan batuk berdahak, kami curiga ini efek dari udara yang kami hirup setiap malam,” ungkap Rita dengan cemas.
Keresahan serupa juga disampaikan Joe Hutagaol, warga lainnya. Ia mengaku saat beraktivitas di luar rumah pada malam hari, ia dan keluarganya sering merasakan iritasi di tenggorokan hingga batuk-batuk. Baginya, bahaya terbesar bukan hanya pada bau yang mengganggu, melainkan potensi zat berbahaya yang mungkin terkandung di udara tersebut dan bisa merusak kesehatan dalam jangka panjang.
“Kami takutnya bukan sekadar bau, tapi ada racun atau zat kimia yang tidak terlihat tapi terhirup. Dampaknya baru akan terasa parah nanti kalau dibiarkan terus-menerus,” tegas Joe.
Dua Perusahaan Jadi Sasaran Penelusuran
Merespons keluhan yang menggunung itu, Kepala Bidang Pembinaan Pelaku Usaha DLHK Kabupaten Tangerang, Ari Margo Purnomo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima banyak laporan serupa. Dari hasil pemetaan awal, terdapat dua perusahaan yang diduga kuat menjadi sumber pencemaran udara tersebut.
Kedua perusahaan itu adalah PT Kobe yang berlokasi di Kawasan Industri Millennium, dan PT Bringin Petro Energi yang berada di wilayah Curug.
Ari menjelaskan, untuk PT Bringin Petro Energi yang bergerak di bidang pengolahan oli bekas menjadi bahan bakar alternatif, pihaknya pernah menerima keluhan serupa dan sempat menindak tegas hingga perusahaan itu ditutup akibat masalah perizinan. Jika kini kembali menimbulkan gangguan, DLHK akan turun langsung melakukan pengecekan dan pengawasan ketat kembali.
Sementara itu, untuk PT Kobe, laporan warga sudah datang dari berbagai wilayah, mulai dari sekitar Citra Raya hingga Desa Peusar. Karena izin operasional perusahaan ini berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, DLHK Kabupaten Tangeran hanya bisa melakukan pemantauan dan menyampaikan seluruh laporan masyarakat kepada instansi berwenang di tingkat pusat agar ditindaklanjuti.
“Kami catat setiap laporan warga. Untuk yang kewenangannya ada di daerah, kami tindak langsung. Kalau di tingkat pusat, kami sampaikan datanya agar ada langkah tegas bersama,” jelas Ari.
DPRD Minta Pengawasan Diperketat
Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Nonce Tendean, yang memfasilitasi pertemuan tersebut mengungkapkan bahwa aduan tidak hanya datang dari satu titik saja. Pengaduan diterima dari berbagai klaster perumahan di Citra Raya, mulai dari Taman Palma, Graha Sevilla, Graha Indira, Taman Verde, hingga kawasan sekitarnya.
Nonce menegaskan, persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena sudah merugikan masyarakat luas. Ia mendesak pemerintah daerah berkoordinasi aktif dengan pemerintah pusat agar ada tindakan nyata dan tegas terhadap industri yang terbukti melanggar aturan lingkungan hidup.
“Kami minta pengawasan diperketat. Keselamatan dan kesehatan warga adalah prioritas utama. Perusahaan tidak boleh beroperasi merugikan orang banyak. Kami akan pastikan masalah ini ditangani tuntas, tidak sekadar dibahas lalu hilang begitu saja,” tegas Nonce di hadapan warga.
Hingga berita ini diturunkan, DLHK Kabupaten Tangerang berjanji akan segera melakukan pengecekan langsung di lapangan dan mengambil langkah penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku, demi mengembalikan kenyamanan dan keamanan lingkungan bagi warga Citra Raya dan sekitarnya.
Fadli


















