Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukumMasyarakat

PT DCA Diduga Salah Gunakan Solar Bersubsidi untuk Genset Crane, Hanya Tunjukkan Surat Jalan dan Bukan Dokumen Resmi Pengiriman

16
×

PT DCA Diduga Salah Gunakan Solar Bersubsidi untuk Genset Crane, Hanya Tunjukkan Surat Jalan dan Bukan Dokumen Resmi Pengiriman

Share this article
Example 468x60
KAB. TANGERANG  | Wolindonesia.id – Perusahaan konstruksi PT DCA diduga keras melakukan pelanggaran aturan ketenagalistrikan dan energi dengan menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi untuk mengoperasikan genset alat berat berupa crane di lokasi proyek di wilayah Pagedangan, Tangerang, Sabtu (9/5/2026). Dugaan ini muncul setelah pengecekan lapangan yang menemukan ketidaksesuaian dokumen serta perbedaan harga pembelian yang jauh dari harga pasar resmi.
Saat petugas pemantau meminta dokumen Bill of Lading (dokumen resmi tanda bukti pengiriman barang) melalui pesan singkat WhatsApp, Tony, operator crane yang bertanggung jawab atas penerimaan bahan bakar di lokasi, hanya dapat menunjukkan surat jalan dan dokumen faktur pembelian, bukan dokumen yang diminta.
“Dokumen kami resmi,” ujar Tony seraya mengirimkan salinan surat jalan dan faktur pembelian bertanggal 22 April 2026.
Berdasarkan dokumen yang dikirimkan tersebut, PT DCA memesan sebanyak 8.000 liter solar dengan harga tercatat Rp18.000 per liter. Padahal, pada tanggal transaksi tersebut, harga resmi solar industri jenis B40 atau HSD yang berlaku di pasaran berada di kisaran Rp30.500 per liter. Perbedaan harga yang sangat signifikan ini memperkuat dugaan bahwa bahan bakar yang digunakan merupakan jenis solar bersubsidi yang harganya jauh lebih murah dan pengadaannya diatur ketat oleh pemerintah.
Ketika diminta keterangan lebih lanjut mengenai asal pasokan bahan bakar dan izin penggunaan, Tony menolak memberikan penjelasan rinci. Ia hanya menyarankan untuk menghubungi pihak kantor melalui nomor telepon yang tertera di badan alat berat, tanpa menyebutkan nama maupun jabatan pihak yang dapat dihubungi.
Dugaan penyalahgunaan ini diduga telah berlangsung cukup lama, di mana solar bersubsidi dipergunakan secara terus-menerus sebagai sumber energi penggerak genset untuk mengoperasikan crane dalam kegiatan konstruksi. Padahal, penggunaan solar bersubsidi untuk keperluan proses produksi, pembangkit listrik industri, atau alat berat konstruksi merupakan pelanggaran berat terhadap peraturan yang berlaku.
Dasar hukum pelanggaran ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang secara tegas mengatur sektor mana saja yang berhak mendapatkan alokasi solar bersubsidi (JBT). Pengguna yang berhak menerima pasokan tersebut hanya terbatas pada sektor transportasi darat (kendaraan plat kuning/hitam), usaha mikro, perikanan, pertanian, serta layanan umum seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan pengangkutan sampah. Sementara kendaraan pribadi roda empat yang terdaftar hanya berhak atas kuota terbatas antara 50 hingga 200 liter per bulan. Sektor industri dan konstruksi sama sekali tidak masuk dalam daftar penerima hak.
Secara pidana, tindakan yang dilakukan oleh perusahaan terancam pasal Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja. Pelaku yang terbukti melanggar dapat diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda mencapai Rp60 miliar.
Selain itu, jika terbukti perusahaan membeli bahan bakar dari sumber yang diketahui berasal dari tindak pidana atau jalur ilegal, maka pihak terkait juga dapat disangkakan melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Bagi pelaku usaha atau korporasi, sanksi administratif dan tambahan juga berlaku, antara lain:
  • Pencabutan Izin Usaha: Pemerintah berwenang mencabut seluruh izin operasional jika pelanggaran dilakukan oleh badan usaha.
  • Penyitaan Aset: Kendaraan pengangkut dan tumpukan bahan bakar yang digunakan secara ilegal dapat disita menjadi milik negara.
  • Sanksi Sektoral: Larangan tegas penggunaan solar bersubsidi untuk keperluan produksi dan industri sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014.
Terkait temuan ini, tim pemantau menyatakan akan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk menindaklanjuti kasus ini hingga ke proses hukum demi menertibkan distribusi dan penggunaan BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
Pewarta : Agung
Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *