TANGERANG | Wolindonesia.id – PT Daya Cipta Anekareksa (DCA) diduga kuat menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi untuk kebutuhan operasional alat berat di kawasan proyek BSD, Desa Cicalengka, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Temuan ini terungkap saat awak media melakukan pemantauan langsung di lokasi. Jumat (8/05/2026).
Saat berada di lokasi, tim media melihat sejumlah unit crane beroperasi dan di dekatnya terdapat drum besar berisi solar. Berdasarkan keterangan salah satu pekerja yang bernama Nono, dirinyalah yang memesan pasokan solar tersebut ke kantor pusat perusahaan, dan kemudian dikirimkan langsung ke lokasi proyek.
Ketika diminta menunjukkan kelengkapan dokumen pendukung seperti surat jalan yang wajib ada untuk penyaluran solar bersubsidi, Nono memberikan jawaban yang tidak konsisten. Awalnya ia mengaku memiliki surat jalan tersebut, namun sesaat kemudian beralasan dokumen itu sudah hilang. Ia juga menyebutkan bahwa rekannya, Tony, yang lebih dulu tiba di lokasi mungkin memiliki dokumen yang dimaksud.
Tim media kemudian mendatangi unit crane lain di lokasi yang dikelola oleh Tony. Awalnya Tony mengaku memiliki surat jalan dan berusaha mencarinya di tas yang tergantung di badan alat berat tersebut. Namun, setelah mencari cukup lama, ia kembali menemui awak media dan menyatakan tidak menemukan dokumen apa pun. Sikap dan jawaban para pekerja ini dinilai janggal dan menimbulkan dugaan kuat adanya hal yang sengaja ditutupi terkait perizinan dan penggunaan BBM tersebut.
Saat proses pengisian solar ke dalam genset penggerak crane berlangsung, awak media mengambil sampel sedikit cairan tersebut ke dalam wadah plastik untuk keperluan verifikasi. Berdasarkan pengamatan dan keterangan di lapangan, diduga kuat solar yang digunakan merupakan jenis bersubsidi, yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi sektor usaha mikro, kecil, serta masyarakat berpenghasilan rendah — bukan untuk operasional proyek komersial milik korporasi.

Dalam penelusuran tersebut juga diketahui bahwa pihak perusahaan menetapkan setiap operator crane bertanggung jawab penuh atas penerimaan dan penggunaan pasokan solar yang masuk ke lokasi proyek.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindakan yang melanggar hukum dan diatur secara tegas dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda mencapai maksimal Rp60 miliar.
Penyalahgunaan ini juga dinilai sangat merugikan keuangan negara. Anggaran subsidi yang dialokasikan pemerintah setiap tahunnya mencapai nilai miliaran hingga triliunan rupiah, yang seharusnya bertujuan meringankan beban masyarakat luas, namun justru disalahgunakan oleh pihak korporasi untuk keuntungan usaha sendiri.
Terkait dugaan pelanggaran ini, awak media menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) guna menindaklanjuti kasus ini, melakukan pengecekan lebih lanjut, dan memastikan adanya penegakan hukum yang tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Pewarta: Agung


















