Kab. Tangerang | wolindonesia.id – Saat melakukan pemantauan di lokasi pembangunan ruko kawasan Paramount Gading Serpong, Desa Cijantra, Kecamatan Pagedangan, awak media mendapati tiga unit alat berat sedang beroperasi untuk pengerjaan jalan. Senin (12/05/26).
Berdasarkan keterangan Huda, salah satu pekerja di lokasi, pasokan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang digunakan dikirim langsung dari gudang penyimpanan milik PT Mitra Tata Abadibersama (MTA) di kawasan Harapan Indah, Bekasi. Saat diminta izin untuk memeriksa kelengkapan dokumen pengiriman BBM tersebut, Huda menyarankan awak media untuk menghubungi bagian logistik atas nama Arif.
Upaya penghubungan melalui telepon tidak mendapat tanggapan, sehingga awak media mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp dengan memperkenalkan diri sebagai perwakilan media wolindonesia.id. Arif kemudian merespons dan bertanya terkait keperluan yang dimaksud. Awak media pun meminta izin untuk meninjau dokumen kelengkapan pasokan solar tersebut, dan Arif hanya mengirimkan dokumen surat jalan saja. Ketika ditanyakan mengenai dokumen bill of lading, Arif menjawab akan menanyakannya terlebih dahulu kepada pihak kantor dan belum memberikan jawaban lanjutan.

PT MTA selaku perusahaan pelaksana konstruksi diduga keras melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk mengoperasikan alat berat di proyek perumahan tersebut. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, penyalahgunaan ini merupakan tindakan ilegal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana dan denda, antara lain:
– Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun;
– Denda paling tinggi sebesar Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah);
– Apabila tindakan dilakukan oleh badan usaha atau korporasi, besaran denda dapat ditambah sepertiganya dari ketentuan di atas.
Selain sanksi pidana dan denda, perusahaan atau pelaksana proyek yang terbukti menyalahgunakan solar bersubsidi juga dapat dikenakan tindakan administratif berupa penyitaan alat berat (seperti ekskavator, truk pengangkut, dan peralatan lainnya) yang dijadikan barang bukti, serta penghentian seluruh aktivitas pekerjaan di lokasi proyek oleh pihak berwenang.
Perlu diketahui bahwa BBM jenis solar bersubsidi secara ketat diperuntukkan bagi kendaraan pengangkutan umum dengan pelat nomor kuning, usaha mikro, sektor pertanian, perikanan, serta layanan kepentingan umum seperti ambulans dan pemadam kebakaran. Penggunaan untuk keperluan komersial atau proyek pembangunan perumahan tidak termasuk dalam kategori penerima fasilitas subsidi.
Pihak redaksi wolindonesia.id menyatakan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini, apabila terbukti secara sah PT MTA menggunakan BBM bersubsidi untuk operasional alat beratnya.
Agung


















