Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukum

PT DCA Diduga Menggunakan Solar Subsidi Untuk Menghidupkan Genset Agar Crane Di Proyek BSD Beroperasi

7
×

PT DCA Diduga Menggunakan Solar Subsidi Untuk Menghidupkan Genset Agar Crane Di Proyek BSD Beroperasi

Share this article
Example 468x60

 

  1. Kab. Tangerang,-wolindonesia.id. Awak media pergi ke proyek tempat PT DCA sedang memasang pancang, Nono selaku operator sedang sibuk dengan crane, Kami mau meminta nomor logistik PT DCA (11/05/26).

Hari Minggu 10-05-2016 Nono selaku operator menghubungi awak media Terkait pemberitaan kemarin.Di Chatt whatsapp Nono berujar dokumen kami lengkap, yang kami tanyakan bill of ladding saat pengiriman solar, Pemesanan solar di surat jalan 8000 liter. Nanti saja dengan orang kantor langsung pak,, saya hanya pekerja ” Ucap Nono “. Nanti ada orang kantor yang akan hubungi bapak.

Dari Hasil investigasi dilapangan dugaan adanya penggunaan BBM bersubsidi semakin menguat, Invoice tertulis Harga B40/HSD yang dibeli pt DCA Tanggal 22 April 2026 sebesar Rp 18.000 perliter, Pemerintah di Tanggal yang sama Harga solar B40/HSD Rp 30.550 perliter.

Penyalahgunaan BBM subsidi diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM subsidi terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Dampak Penyalahgunaan
Selain sanksi hukum, pihak yang terlibat dapat menghadapi: Penyitaan Alat Berat, Penghentian Proyek. Kami akan membuat Laporan Informasi Terkait adanya Dugaan ini Ke Aparat Penegak Hukum Setempat dan Meneruskan adanya Dugaan penyalahgunaan BBM Bersubsidi untuk sektor industri Ke Badan Penyalur Hilir Minyak Gas (BPH).

 

Agung

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *