Banten | Wolindonesia.id – Aksi damai kembali digelar warga Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, kali ini berada di dua lokasi berbeda tepat di depan pintu akses utama kawasan perumahan mewah Paramount Petals dilanjutkan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang. Aksi ini merupakan gelombang kedua dari protes yang dilakukan masyarakat terkait sengketa kepemilikan tanah seluas puluhan hektar di Desa Kadu Jaya, yang menjadi objek klaim antara pihak keluarga Aulia Pohan dengan PT Bumi Sejahtera Puramas, anak perusahaan dari pengembang properti besar Paramount Land. Selasa (13/5/2026
Aksi yang berlangsung tertib dan damai ini justru menjadi sorotan publik karena kehadiran sekumpulan orang yang mengenakan kaos bertuliskan “Security”, namun tanpa atribut resmi, identitas jelas, maupun tanda pengenal lengkap. Kelompok ini terlihat berkumpul, berbaris, dan bergerak secara terkoordinasi di dalam kawasan proyek, diduga kuat telah dimobilisasi dan dibayar oleh pihak pengembang untuk menghadang, mengawasi, bahkan mengintimidasi warga yang sedang menyuarakan haknya.

Latar Belakang Sengketa: Klaim Berbeda Atas Satu Tanah
Pusat perselisihan berawal dari tanah yang selama puluhan tahun dikelola dan dimiliki secara sah oleh keluarga almarhum Nasim, hingga kemudian beralih hak milik kepada H. Aulia Pohan melalui transaksi jual beli yang sah dan bersertifikat lengkap. Namun, PT Puramas selaku pengelola proyek Paramount Petals mengaku memiliki hak penguasaan atas lahan yang sama, dengan alasan telah membeli dari pihak lain, serta mengajukan dokumen kepemilikan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Pihak keluarga Pohan menegaskan bahwa seluruh dokumen hak milik, akta jual beli, hingga sertifikat tanah yang mereka miliki sah secara hukum dan tercatat resmi di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Sebaliknya, mereka mempertanyakan keabsahan dokumen yang diajukan PT Puramas, yang dinilai bermasalah dan mengandung unsur ketidakjelasan, bahkan diduga ada indikasi pemalsuan data.
Sengketa ini sudah masuk ranah hukum dan sedang dalam proses persidangan di PN Tangerang sejak awal tahun 2026, namun di luar pengadilan, ketegangan terus memuncak. Warga dan pemilik tanah merasa haknya diabaikan, sementara pengembang terus melakukan aktivitas pembangunan di atas lahan yang masih diperdebatkan.
Security Tanpa Atribut: Dugaan Kekuatan Bayaran
Yang paling menonjol dalam aksi kali ini adalah kehadiran kelompok yang mengaku sebagai petugas keamanan namun tidak memiliki identitas resmi. Saksi mata dan warga yang berunjuk rasa menyatakan, orang-orang tersebut bukan petugas keamanan resmi perusahaan, melainkan orang-orang yang diduga direkrut, dibayar, dan dikumpulkan khusus untuk situasi ini.

“Mereka pakai baju tulisan Security, tapi tidak ada nama, tidak ada nomor anggota, tidak ada lambang perusahaan. Datangnya berombongan, masuk ke dalam kawasan, lalu berdiri berbaris seolah-olah ada perintah. Kami curiga ini orang bayaran, disiapkan untuk menekan kami yang sedang berdamai,” ujar salah satu perwakilan warga, yang meminta namanya tidak dicantumkan.
Warga menduga langkah ini adalah taktik dari pihak Paramount/Puramas untuk menciptakan kesan seolah-olah warga adalah pihak yang mengganggu ketertiban, atau bahkan untuk memicu keributan agar aksi damai mereka bisa dibubarkan paksa. Hal ini semakin memperkuat tuduhan masyarakat bahwa sengketa ini bukan sekadar sengketa perdata biasa, melainkan ada praktik-praktik yang berbau mafia tanah, di mana kekuatan ekonomi dan pengaruh digunakan untuk menekan hak-hak warga kecil.
Pihak keluarga Aulia Pohan juga menyayangkan langkah tersebut. Menurut mereka, penyelesaian sengketa seharusnya diserahkan sepenuhnya ke jalur hukum dan lembaga berwenang, bukan menggunakan kekuatan atau orang bayaran untuk mengintimidasi.
Tuntutan Warga: Hentikan Pembangunan & Keadilan
Dalam orasi dan pernyataan sikapnya, warga dan pemilik tanah menuntut tiga hal utama:
1. Menjelaskan secara transparan asal-usul dan keabsahan dokumen kepemilikan yang dipegang PT Puramas.
2. Menjamin keamanan warga dan pemilik tanah, serta mengusut tuntas keberadaan orang-orang yang diduga sebagai security bayaran yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
“Kami tidak menolak pembangunan, kami juga mendukung kemajuan daerah. Tapi jangan kemajuan itu dibangun di atas tanah milik orang lain dengan cara yang tidak benar. Kami minta hak kami diakui, kami minta keadilan,” tegas juru bicara aksi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari manajemen Paramount Land maupun PT Bumi Sejahtera Puramas terkait aksi protes dan dugaan mobilisasi security bayaran ini. Sementara itu, pihak kepolisian Polres Tangerang Selatan sudah berada di lokasi untuk mengamankan situasi agar tidak terjadi bentrokan, namun hingga kini belum ada pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran hukum yang dituduhkan warga.
Sengketa ini masih berlanjut, dan masyarakat luas menunggu bagaimana proses hukum berjalan, serta apakah pihak pengembang akan menghormati hak-hak masyarakat atau justru semakin mengeraskan sikapnya dengan cara-cara yang dinilai merugikan dan mengintimidasi.
Pewarta : Fadli


















