TANGERANG – wolindonesia.id – Hasil Investigasi dan kontrol sosial yang dilakukan awak media, di lokasi proyek pembangunan kawasan Lippo yang berlokasi di Desa Curug Wetan, Kecamatan Curug, mengungkapkan pelanggaran nyata terkait penggunaan barang bersubsidi. Di lokasi tersebut terlihat jelas aktivitas perbaikan dan pengelasan alat berat yang menggunakan tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro(17/05/26).
Saat berada di lokasi, awak media mendapati seorang pekerja berinisial D yang sedang mengawasi rekannya yang sedang melakukan pengelasan pada komponen alat berat. Awak media pun mendekat dan melakukan wawancara untuk memastikan identitas perusahaan yang mengelola proyek tersebut.
“PT apa yang mengerjakan ini?” tanya awak media.
“PT Prabu,” jawab D dengan tegas.
Awak media kemudian menanyakan siapa nama atasan atau penanggung jawab di lokasi tersebut, dan D menyebutkan inisial R. Berdasarkan informasi tersebut, awak media segera berupaya menghubungi R melalui pesan aplikasi WhatsApp untuk meminta penjelasan dan konfirmasi resmi terkait praktik kerja yang dilakukan. Namun hingga berita ini diturunkan, pesan yang dikirimkan tidak mendapatkan jawaban atau tanggapan apapun.
Melihat awak media terus menunggu dan bertanya, D sempat berpamitan dan berkata akan memanggilkan pengawas proyek untuk berbicara. Namun setelah beberapa saat menunggu, D kembali dan menyampaikan pesan bahwa pengawas proyek sedang sangat sibuk dan tidak dapat menemui awak media untuk memberikan keterangan.
Menyoal kelayakan penggunaan alat kerja, awak media kembali menanyakan kepada D mengenai aturan pemakaian bahan bakar tersebut. “Apakah dibenarkan mengelas alat berat sebesar ini menggunakan tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram?” tanya awak media. Namun D hanya menggeleng dan menjawab ketidaktahuannya. “Saya tidak tahu,” ucapnya singkat.

Padahal, secara logika dan aturan yang berlaku, proyek berskala besar yang dikelola oleh perusahaan konstruksi seperti PT Prabu sudah seharusnya memahami dan menaati ketentuan peruntukan barang bersubsidi. Penggunaan elpiji 3 kilogram untuk keperluan industri, komersial, apalagi untuk pekerjaan berat seperti pengelasan besi alat berat, merupakan bentuk penyalahgunaan fasilitas subsidi negara yang bertujuan agar harga barang kebutuhan masyarakat tetap terjangkau, bukan untuk menekan biaya operasional perusahaan.
Praktik yang dilakukan PT Prabu di lokasi proyek Lippo Curug tersebut secara nyata telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Peraturan ini mengubah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. Dalam aturan ini ditegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi oleh Pemerintah, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
2. Peraturan Presiden (Perpres) No. 104 Tahun 2007
Merupakan payung hukum utama yang mengatur secara spesifik mengenai penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG Tabung 3 Kilogram beserta seluruh perubahannya. Perpres ini secara tegas membatasi peruntukan gas 3 kg hanya untuk rumah tangga, usaha mikro, dan nelayan, serta melarang penggunaannya untuk keperluan komersial dan industri.
3. Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. B-2461/MG.05/DJM/2022
Dalam surat edaran ini, pemerintah secara rinci dan tegas mencantumkan usaha jasa las, termasuk kegiatan pengelasan dalam proyek konstruksi maupun pengelasan alat berat, ke dalam daftar sektor usaha yang DILARANG KERAS menggunakan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram.
Berdasarkan rangkaian fakta di lapangan dan landasan hukum yang berlaku, tindakan PT Prabu terbukti melakukan pelanggaran administratif sekaligus tindak pidana penyalahgunaan barang bersubsidi. Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menunggu tindak lanjut dari instansi berwenang terkait dugaan pelanggaran yang merugikan keuangan negara dan hak masyarakat ini.
Investigasi : Ferdy
Penulis : Agung


















