KAB. TANGERANG | Wolindonesia.id – Pekerjaan proyek renovasi lapangan olahraga di dua lokasi proyek berbeda wilayah lingkungan RT 24 dan 34 yang menggunakan Dana APBD Kabupaten Tangerang diwilayah RW 05 Perumahan Bukit Tiara Desa Pasir Jaya Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang diduga terkesan asal-asalan dan menggunakan besi bekas. Jumat (12/06/2026).
Hasil penelusuran dilokasi proyek lapangan olahraga yang bersebelahan antara RT 24 dan RT 34 tanpa menggunakan papan proyek secara spesifik anggaran yang dipergunakan, pada dua lokasi proyek tersebut sudah sangat janggal penggunaan besi tiang Canopy dan tiang lapangan bulutangkis menggunakan besi bekas berkarat alias besi lama yang dicat ulang saja, dari keterangan Ketua Lingkungan RT 34 Pak Sugianto engga berkomentar lebih jauh karena terburu-buru berangkat kerja, “ini Aspirasi Bu Dewan yang mengerjakan pemborong Acong,” tutur RT Sugianto.

Dari data Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan Judul Renovasi Lapangan Olahraga RT 24 memakan anggaran Sebesar 150 juta dan RT 34 memakan anggaran sebesar 200 juta keduanya bersumber dialokasikan pada Dinas DTRB Kabupaten Tangerang (Dinas Tata Ruang dan Bangunan). Adapaun anggaran tersebut diantaranya memasang Canopy dan pengecoran lapangan dengan item tambahan tiang net dan stand kursi wasit sedangkan Canopy dilapangan olahraga RT 34 menggunakan bahan besi Hollow atap Alderon.

Ditempat terpisah Riyan Kadhafi Aktivis Benteng Raya Tangerang menyoroti proyek kedua tersebut, “sangat fatal pekerjaan yang terkesan hanya mementingkan keuntungan pemborong bukan untuk kualitas fasilitas masyarakat kedepannya, team kami sudah kroscek secara detail dan hasil data tersebut kami akan teruskan kepada Instansi Terkait serta BPK dan Inspektorat harus turun langsung cek secara akurat, karena ini anggaran negara dan hal ini menjadi cambuk kepada pihak kontraktor agar masyarakat yang diberikan fasilitas bisa menikmatinya sampai jangka panjang.” Tandasnya.
Pewarta : Fadli


















