Jakarta.Wolindonesia.id – Subdit Jatanras PMJ berhasil mengungkap kasus oemerasan yang dikakukan oleh *Ketua Ormas FBR Bojongsari beserta anggotanya.* Pengungkapan kasus ini bertepatan dengan diselenggarakannya *Ops. Berantas Jaya.*
*Adapun perkara yg dipersangkakan yaitu pasal 368 KUHP* dan atau *pasal 335 KUHP*.
Para pelaku kerap memeras pedagang asongan, pekerja banguban dan toko-toko di sekitaran Bojongsari. Bahkan ruko-ruko disekitar dipungut uang bulanan oleh para pelaku. Mereka melakukan aksinya sudah ssjak sekitar tahun 2021. Masyarakat sekitar audah sangat resah dengan perilaku oknum ormas FBR ini.
Bahkan untuk pedagang baru mereka pasti menghampiri dengan memaksa untuk memberikan sejumlah uang. Termasuk salah satu TKP nya yaitu ketika salah satu pedagang bako baru membuka usahanya, para pelaku memaksa meminta uang sejumlah 1 juta dengan ancaman kekerasan berupa mencekik penjaga toko bakso dan menutup rolling door toko.
*KRONOLOGIS*
– Berawal pada saat korban baru membuka warung usaha di wilayah Bojongsari, Depok, kemudian korban didatangi oleh *para Terlapor yang meminta uang jatah Ormas wilayah FBR Bojongsari*.
– Kemudian *para Terlapor mencekik dan menutup rolling door toko korban*. Karena takut, korban menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,-.
– Selanjutnya para terlapor juga meminta uang kepada korban setiap bulannya untuk *uang keamanan*, karena takut korban menyerahkan uang secara bertahap hingga total sekitar Rp. 1.000.000,-.
– Dari adanya laporan tersebut Tim Opsnal Subdit Umum Jatanras Unit 2 melakukan cek olah TKP, melakukan interview kepada korban, saksi dan melakukan penyelidikan intensif.
– Kemudian pada hari Jum’at, 16 Mei 2025, tim berhasil mengamankan para pelaku di daerah Bojongsari, Depok.
– Kemudian para tersangka *dibawa ke Subdit Umum Jatanras PMJ* untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
– Setelah dilakukan pendalaman, para Tersangka melakukan aksi *pemerasan dan meminta uang* ke toko dan tempat usaha *sejak tahun 2021 sampai dengan 2025* di wilayah Bojongsari Baru.
*IDENTITAS PELAKU*
1. Nama : *M* *(KETUA FBR BOJONGSARI)*.
2. Nama : *AK alias W (SEKJEN FBR BOJONGSARI)*.
3. Nama : *NN* *(ANGGOTA FBR BOJONGSARI)*
4. Nama : *RS* *(ANGGOTA FBR BOJONGSARI)*
5. Nama : *IM alias P* *(ANGGOTA FBR BOJONGSARI)* *DPO*
*BB BUKTI YG DIAMANKAN*
– 3 (tiga) buah kwitansi dari korban merupakan bukti transaksi memberikan uang
– 2 (dua) bundle kwitansi disita dari Ketua Ormas FBR.
– 2 (dua) buah cap Ormas FBR.
– 5 (lima) buah Handphone milik para tsk.
– 1 (satu) bundle catatan dan proposal ormas FBR Bojongsari.
Penulis : Abubakar