Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

26
×

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

Share this article
Example 468x60

Jakarta.Wolindonesia.id – Jumat 9 Mei 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berinisial:
1. ESL selaku Owner Ivan Motor.
2. LSI selaku Kasubag Kepegawaian Organisasi dan Tata Laksana pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

Penulis  : Abubakar

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *