http://www.wolindonesia.id – TANGERANG – Menanggapi pemberitaan terkait proyek pemasangan paving blok di Jalan Qodr, Kelurahan Kelapa Dua, pihak Pemerintah Kecamatan Kelapa Dua memberikan penjelasan resmi guna mendudukkan perkara sesuai dengan fakta lapangan dan regulasi yang berlaku. Langkah ini diambil untuk menegaskan bahwa setiap proyek infrastruktur memiliki mekanisme pengawasan yang ketat hingga masa pemeliharaan berakhir.
Camat Kelapa Dua, Dadang Sudrajat, S.Sos., MM., M.Si. menyampaikan poin-poin klarifikasi sebagai berikut:
1.Proses Teknis dan Standar Pengawasan Mengenai tudingan pengerjaan yang dinilai kurang maksimal, Camat menjelaskan bahwa setiap tahapan konstruksi wajib mengikuti spesifikasi teknis yang tertuang dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
Optimalisasi Alat Penggunaan alat pemadat telah disesuaikan dengan luas area dan karakteristik tanah di lokasi, Tahap Progres Pihak pelaksana menekankan bahwa saat ini proyek masih dalam tahap progres fisik dan belum mencapai hasil final 100%.
Masa Retensi Sesuai kontrak, terdapat masa pemeliharaan. Jika ditemukan penurunan kualitas atau kerusakan setelah pengerjaan selesai, kontraktor (CV Tapak Nurani Berkah) berkewajiban melakukan perbaikan tanpa beban biaya tambahan dari APBD.
2.Transparansi dan Responsivitas Publik, Terkait narasi yang menyebutkan pihak Kecamatan “bungkam”, Dadang Sudrajat mengklarifikasi bahwa sikap hati-hati diambil demi profesionalisme administratif.
“Sikap hati-hati dalam memberikan pernyataan diperlukan untuk memastikan bahwa data yang disampaikan kepada media adalah valid. Kami harus melakukan kroscek terlebih dahulu bersama tim teknis dan pengawas lapangan agar informasi tidak simpang siur,” jelasnya.
Pemerintah Kecamatan Kelapa Dua menyatakan tetap terbuka terhadap masukan masyarakat, konfirmasi resmi akan disampaikan secara komprehensif setelah hasil evaluasi dari pengawas bangunan keluar.
3.Terkait Implementasi K3 dan Evaluasi Penyedia Jasa,
Mengenai kedisiplinan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), pihak kecamatan berkomitmen untuk memberikan teguran keras kepada penyedia jasa jika ditemukan pelanggaran. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan poin krusial yang selalu ditekankan dalam setiap rapat koordinasi pembangunan.
Camat Kelapa Dua menutup penjelasannya dengan mengapresiasi peran media dan masyarakat sebagai fungsi kontrol sosial “Kami sangat menghargai proses audit, Publik diimbau untuk tidak berpolemik sebelum adanya hasil audit resmi dari Inspektorat atau dinas terkait. Kami pastikan anggaran rakyat sebesar Rp119 juta ini dikawal melalui sistem pelaporan keuangan yang transparan. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan melalui kualitas fisik yang nyata dirasakan warga,” tegas Dadang Sudrajat.
Penulis: Ali Nasution
Editor : ndes


















