Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Kuasa Hukum Dan Sujatna Meminta Keadilan Aparat Penegak Hukum Bapak Kapolri

62
×

Kuasa Hukum Dan Sujatna Meminta Keadilan Aparat Penegak Hukum Bapak Kapolri

Share this article
Example 468x60

Kabupaten Tangerang. Wolindonesia.id – Ada Sebidang Tanah di Kampung Nagreg RT.04 RW.001 Desa Sentul Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang, Menjadi tanah bermasalah dimana tanah tersebut ada 2 orang yaitu Bapak Sujatna memiliki surat  AJB/ 420/JBL/Agr/1983 dan C Desa Kohir 1404, C 52.D.III, C 57 D.V, C 48 DI seluas 7000M sedangkan Bapak Alex Srijaya yang mengakui memiliki tanah tersebut memiliki Surat AJB No 07/615/blj/1995.

Dengan adanya info tersebut Kami awak media Wolindonesia.id mendatangi lokasi tersebut dimana kami bertemu dengan Bapak Sujatna bersama Kuasa Hukumnya serta warga sekitar, lalu kami meminta penjelasan kasus ini dimana saat ini Bapak Sujatna menjadi Tersangka di Polres Kabupaten Tangerang. Laporan Polisi Nomor LP/B/23/I/2022/SPKT/Polres Kota Tangerang/Polda Banten tanggal 11 Januari 2022.

Sujatna menjelaskan bahwa keluarganya tidak pernah menjual tanah tersebut ke pada siapapun karena Saudara Mailan Bin Jugil  meninggal Dunia Pada Tahun 1985 dan H Nata Meninggal Dunia Tahun 2012 dimana ada 2 kali Perahlian Hak pada tanggal 20 agustus 1997 dan saya hanya pernah menjual tanah ke  PT PLN untuk Tower Jaringan listrik, pada saat diundang pembayaran ganti rugi dilakukan dikantor Desa Sentul tahun 1984 seluas 625 M, penjualan itupun saya bagi ke saudaraku semua biar kuasa hukum yang menjelaskan kepada rekan rekan media.

Kuasa Hukum Sakamuli Prentha, SH., MH mengatakan ” Saya mendampingin Bapak Sujatna di Polres Kabupaten Tangerang yang sekarang ini Sujatna sebagai tersangka karena Sujatna ini bukan ahli waris tunggal, Adanya dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Mantan Kepala Desa Sentul dan Stempel serta Warkah dalam Sertifikat yaitu Kakek dari Sujatna Bernama Mailan sudah meninggal tahun 1958 anehnya ada transaksi Mailan di tahun 1997, Sujatna bukan ahli waris tunggal/Cucu satu-satunya dari Mailan yang dilaporkan di Polres Kabupaten Tangerang dengan Pasal 167 KUHP dan Pasal 385 KUHP, Faktanya Sujatna menguasai Tanah sudah puluhan tahun dengan kepemilikan Girik C 1404 atas nama Mailan bin Jugil, dilokasi tanah berdiri sebuah Sutet PLN yang sudah bersertifikat Hak Milik seluas 625 Meter dibeli dari Sujatna berdasarkan persetujuan ahli waris mailan bin jugil dengan alas Girik C 1404 dan adapun Kuburan Mailan bin Jugil serta anak kandungnya, Istrinya Mailan dan anak dari Sujatna dimakamkan juga di lokasi tanah Girik 1404 atas nama Mailan bin Jugil, Mohon kasus Sujatna menjadi perhatian Presiden Republik Indonesia, Petinggi PimpinanKomnas Ham R.I, Pimpinan Kementrian Agraria Tata Ruang BPN R.I di Jakarta, Pimpinan Ombudsman R.I di Jakarta, Kapolri di Jakarta, Jaksa Agung di Jakarta, Jampidum di Jakarta, Kajati Banten di serang, Kabareskrim di Jakarta, Karowassidik mabes polri di jakarta, Kadiv Propam mabes polri di jakarta, Kapolda Banten di serang, serta masyarakat indonesia dari sabang sampai dengan merauke, Sujatna sekarang ini kondisinya sudah rapuh bayah kelahiran 1948 namun di KTP tertulis kelahiran 1953, semoga kebenaran dan keadilan berpihak kepada Sujatna”.

Penulis  : Abubakar

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *