KAB. TANGERANG | WOLINDONESIA.ID – Saat dalam perjalanan pulang dari Rajeg seusai melakukan kegiatan bersama, awak Media Wol Indonesia dan LSM PEMI mendapati kegiatan penarikan kabel serat optik berlangsung di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Kegiatan ini segera dipastikan menyalahi aturan karena tidak dilengkapi dokumen izin resmi, menumpang pada tiang milik penyedia jasa lain, serta pekerja tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (03/06/26).
Saat ditanya perizinannya, pekerja lapangan mengaku tidak tahu-menahu dan menyatakan urusan administrasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak kantor. Ketika tim berusaha meminta kejelasan penanggung jawab, muncul seorang pria yang mengaku dari LSM Harimau. Ketika yakin apakah ia bertindak sebagai pengawas lapangan atau pendukung kegiatan, pria tersebut tampak menghindar dan langsung menelepon pihak kantor. terjadi ketegangan antara pengelola kegiatan dan tim LSM PEMI mengenai ketidakjelasan dasar hukum pekerjaan ini.
Dalam dialog yang terdengar jelas, perwakilan LSM Harimau itu diduga berulang kali menyebut nama Haji Usep yang diklaim sebagai pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang, serta memastikan bahwa pemasangan ini sudah diketahui dan oleh pihak dinas terkait. Fakta menunjukkan kabel tersebut dipasang menempel pada tiang milik penyedia layanan lain tanpa bukti adanya perjanjian kerja sama. Ditambah lagi, seluruh tenaga kerja yang berada di lokasi bekerja tanpa helm, sabuk pengaman, atau perlengkapan standar keselamatan kerja lainnya.

Hingga saat ini, tim Media Wol Indonesia dan LSM PEMI menegaskan akan menjamin kasus ini ke instansi yang berwenang demi menegakkan aturan dan keamanan infrastruktur publik.
1. UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
– Pasal 16: Setiap penyelenggara wajib memiliki izin resmi dari pemerintah. Pemasangan tanpa izin dinyatakan melanggar hukum.
– Pasal 25: Penyelenggara wajib menjamin keamanan jaringan dan tidak boleh merusak atau menempelkan fasilitas pada pihak lain tanpa izin tertulis.
2. Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000
– Pasal 32: Penggunaan aset milik penyedia lain atau ruang publik hanya sah jika ada perjanjian tertulis dan izin penggunaan. Penumpangan sembarangan pada tiang orang lain dilarang tegas.
3. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
– Pasal 3 & Pasal 9: Setiap pekerjaan konstruksi dan pemasangan wajib menjamin keselamatan serta mewajibkan penggunaan APD lengkap dan standar. Mengabaikan APD adalah pelanggaran berat yang membahayakan nyawa pekerja dan masyarakat.
4. KUHP Pasal 378 :
– Mengatasnamakan pejabat negara atau tokoh dinas untuk memuluskan urusan yang tidak memiliki dasar hukum sah yang diberi wewenang sebagai tindakan penipuan atau pemaksaan kehendak yang merugikan negara dan kepentingan umum.
Sanksi Administratif (Berdasarkan UU Telekomunikasi)
– Denda maksimal Rp 100.000.000,- untuk setiap pelanggaran ketentuan teknis dan izin.
– Perintah pembongkaran total jaringan yang terpasang secara ilegal atas biaya sendiri pelanggar.
– Penghentian kegiatan secara permanen dan pencabutan hak usaha jika terbukti berulang kali melanggar.
Sanksi Pidana
(Berdasarkan UU Telekomunikasi Pasal 48)
– Bagi pihak yang menyelenggarakan tanpa izin: Ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 500.000.000,-.
– (Berdasarkan UU Keselamatan Kerja): Pelalaian keselamatan yang membahayakan nyawa diancam penjara hingga 1 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp 100.000.000,-.
Jika terbukti menyalahgunakan nama pejabat untuk mengelabui dan melancarkan aktivitas ilegal, pelaku dapat dipidana sesuai Pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara hingga 4 tahun.
Pewarta : Agung


















