KAB. TANGERANG | Wolindonesia.id – Pembangunan menara pemancar sinyal atau Base Transceiver Station (BTS) milik perusahaan swasta di kawasan permukiman warga Kampung Ciapus, RT 01 RW 05, Desa Panongan, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, menuai polemik. Pasalnya, pembangunan yang berlangsung di tengah pemukiman padat penduduk tersebut diduga kuat tidak memiliki kelengkapan perizinan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta dianggap membahayakan lingkungan dan kesehatan warga sekitar.
Berdasarkan hasil peninjauan langsung dan penghimpunan data di lokasi, redaksi wolindonesia.id menemukan sejumlah ketidakberesan yang mencurigakan terkait proyek tersebut. Temuan ini mendorong pihak wolindonesia.id untuk mengirimkan surat resmi yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Tangerang, serta tembusan kepada sejumlah dinas dan instansi teknis terkait, antara lain Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), serta Pemerintah Kecamatan Panongan. Langkah ini diambil pada Kamis, 4 Juni 2026, guna meminta penjelasan dan tindakan tegas terkait dugaan pelanggaran perizinan tersebut.
Dari hasil verifikasi data yang dilakukan, terungkap bahwa pihak perusahaan pemilik tower belum dapat melengkapi persyaratan izin yang seharusnya dimiliki sebelum memulai proses pembangunan. Bahkan, dokumen rencana induk atau masterplan yang diajukan sebagai dasar teknis untuk memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dinilai tidak sah atau “bodong”, karena tidak memenuhi standar teknis yang ditetapkan pemerintah.
Salah satu pelanggaran paling mencolok terletak pada aspek jarak aman bangunan. Berdasarkan peraturan tata ruang dan standar keselamatan, jarak minimal antara menara BTS dengan bangunan tempat tinggal warga di sekitarnya harus berjarak setidaknya 40 meter. Namun, fakta di lapangan menunjukkan jarak tersebut tidak terpenuhi, di mana lokasi pembangunan tower justru berdiri sangat dekat dengan pemukiman warga, sehingga melanggar ketentuan zona penyangga yang diwajibkan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di berbagai kalangan masyarakat maupun pengamat peraturan. Pasalnya, pembangunan proyek sebesar ini tidak mungkin bisa berjalan tanpa adanya rekomendasi atau persetujuan awal dari pemerintah desa maupun kecamatan. Banyak pihak menilai bahwa dukungan rekomendasi yang dikeluarkan oleh jajaran Forkompincam (Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan) dan pemerintah desa setempat merupakan sebuah kesalahan besar atau blunder, serta dianggap seolah-olah “memejamkan mata” terhadap pelanggaran aturan yang nyata.
Warga sekitar pun mulai menyuarakan kekhawatiran mereka, mengingat risiko dampak radiasi dan keamanan bangunan yang mengancam keselamatan dan kesehatan jangka panjang. Hingga berita ini diturunkan, pembangunan masih terlihat berlangsung, sementara masyarakat berharap adanya langkah pengawasan dan penindakan tegas dari pemerintah kabupaten agar aturan dan keselamatan warga tetap menjadi prioritas utama.
Pihak wolindonesia.id akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menunggu respons resmi dari instansi terkait terkait laporan yang telah disampaikan.
Red/Fadli


















