Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaDaerahMasyarakat

Secara Resmi, Warga Desa Rancagong Surati Kodim 0510/Tigaraksa, Pertanyakan Dasar Klaim Tanah Masyarakat

19
×

Secara Resmi, Warga Desa Rancagong Surati Kodim 0510/Tigaraksa, Pertanyakan Dasar Klaim Tanah Masyarakat

Share this article
Example 468x60

 

Kab. Tangerang |Wolindonesia.id — Polemik terkait status tanah yang telah lama dikuasai warga di Desa Rancagong, Kabupaten Tangerang, kembali memanas. Untuk mendapatkan kejelasan hukum, perwakilan masyarakat secara resmi mengirimkan surat permohonan penjelasan kepada Komando Distrik Militer (Kodim) 0510/Tigaraksa. Langkah ini diambil sebagai respons atas informasi yang menyebutkan lahan tersebut terindikasi sebagai aset milik TNI Angkatan Darat.

 

Surat tersebut dilayangkan pada Rabu, 3 Mei 2026, setelah warga menerima jawaban resmi dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang. Dalam surat balasan tersebut, khususnya pada poin kedua, dijelaskan bahwa bidang tanah yang dimohonkan sertifikatnya oleh warga terindikasi merupakan aset TNI Angkatan Darat di bawah lingkungan Kodam Jaya/Jayakarta.

 

Indikasi itu merujuk pada Surat Pangdam Jaya/Jayakarta Nomor B/120/2026 tertanggal 15 Januari 2026, yang berisi permohonan pemblokiran terhadap proses pensertifikatan tanah di wilayah tersebut. Pernyataan dari BPN ini justru memunculkan tanda tanya besar di kalangan warga, yang menuntut keterbukaan mengenai dasar hukum yang digunakan.

 

Warga menegaskan bahwa mereka perlu mengetahui secara rinci landasan hukum, riwayat penguasaan lahan, serta dokumen pendukung yang dijadikan dasar atas klaim tersebut. Hal ini dianggap penting mengingat tanah-tanah tersebut telah dikuasai secara turun-temurun selama puluhan tahun.

 

Perwakilan masyarakat, Rohim Matullah, menegaskan bahwa pengiriman surat ini bukanlah bertujuan untuk memicu perselisihan, melainkan murni upaya mencari keadilan dan kepastian hukum.

 

“Kami hanya ingin meminta kejelasan dan kepastian hukum terkait tanah-tanah di Desa Rancagong yang telah kami kuasai puluhan tahun lamanya, bahkan secara turun-temurun. Jika memang terdapat dasar hukum yang kuat, hendaknya disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di tengah masyarakat,” tegas Rohim.

 

Ia menambahkan, isu ini merupakan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan tidak jelas. Ketidakpastian status tanah dikhawatirkan dapat memicu konflik yang berkepanjangan dan merugikan hak-hak warga yang telah bermukim serta mengolah lahan tersebut sejak lama.

 

Sementara itu, untuk mendapatkan tanggapan dari pihak terkait, awak media telah berupaya mendatangi Kantor Kodim 0510/Tigaraksa. Namun, hingga berita ini diturunkan, Komandan Kodim belum dapat memberikan pernyataan resmi dikarenakan sedang melaksanakan tugas dinas di luar kantor. Pihak media berkomitmen akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi lebih lanjut apabila telah ada tanggapan resmi.

 

 

Red

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *