KABUPATEN TANGERANG – WOLINDONESIA.ID – Saat media bersama perwakilan LSM PEMI melakukan kontrol sosial, ditemukan adanya program pembangunan menara pemancar sinyal atau Tower BTS di wilayah kp lengsir, Desa munjul kecamatan Tiga Raksa. Saat dimintai keterangan mengenai dasar hukum dan izin pelaksanaan proyek tersebut, pihak pelaksana pembangunan menyarankan agar pertanyaan disampaikan langsung kepada Kepala Desa setempat (08/06/26).
Berdasarkan informasi yang ada di lokasi, muncul dugaan bahwa proses pembangunan tersebut diduga mendapat dukungan atau perlindungan dari pihak Kepala Desa. Selain itu, terungkap pula dugaan bahwa dokumen perizinan utama, yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), belum diterbitkan atau belum selesai diurus hingga saat pekerjaan dimulai dan berlangsung.

Pembangunan bangunan tanpa izin resmi merupakan pelanggaran terhadap peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
– Pasal 29: Menyatakan bahwa setiap orang yang akan mendirikan bangunan wajib memiliki izin mendirikan bangunan (sekarang digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung/PBG).
– Pasal 70 mengatur ketentuan pidana bagi pelanggaran terhadap kewajiban memiliki izin.
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Kepegawaian dan Pemerintahan Desa
– Bagi Kepala Desa atau perangkat desa yang diduga mendukung atau melindungi pembangunan tanpa, dapat dikenakan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Desa dan Pasal 419 KUHP tentang pemungutan suara jika terbukti memanfaatkan izinnya untuk mengesahkan atau melindungi kegiatan yang melanggar hukum.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
– Pasal 263 KUHP: Pembuatan dokumen palsu atau pemalsuan surat jika ditemukan adanya manipulasi data perizinan.
– Pasal 418 KUHP: Tentang membantu atau memfasilitasi perbuatan yang melanggar hukum.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung
– Menegaskan bahwa tidak ada bangunan yang boleh dibangun sebelum diterbitkannya PBG sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Apabila terbukti secara hukum bahwa pembangunan dilakukan tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan tidak adanya unsur perlindungan dari pejabat setempat, maka sanksi yang dapat dikenakan meliputi:
Bagi Pemilik dan Pelaksana Proyek:
– Sanksi Administratif:
– Denda sebesar maksimal 10% dari nilai rencana bangunan.
– Perintah instalasi pekerjaan pembangunan secara langsung.
– Kewajiban membongkar bangunan atas biaya sendiri jika tidak memenuhi syarat keselamatan dan peruntukan lahan.
– Pembekuan hingga pencabutan hak atas tanah jika digunakan tidak sesuai rencana tata ruang.
– Sanksi Pidana :
– Penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) berdasarkan UU Bangunan Gedung.
– Jika ada unsur penipuan atau dilindungi undang-undang, ancaman pidana dapat bertambah menjadi penjara hingga 4 tahun sesuai KUHP.
Bagi Pejabat yang Terlibat (Kepala Desa/Perangkat):
– Sanksi Disiplin : Peringatan tertulis, penundaan tunjangan, hingga pemberhentian dari jabatan.
– Sanksi Pidana: Hukuman paling lama 4 tahun dan denda hingga Rp 200.000.000,- jika terbukti melakukan izin untuk kepentingan pribadi atau golongan.
Tim Media WOL Indonesia dan LSM PEMI mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang setempat serta Kepolisian untuk segera melakukan pengecekan dokumen resmi. Jika benar-benar belum ada izin, maka pembangunan harus dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan terpenuhi secara sah sesuai hukum yang berlaku.


















