KABUPATEN TANGERANG, MEDANG – WOLINDONESIA.ID – Menyusul beredarnya dugaan penimbunan BBM bersubsidi, awak media WOL Indonesia mendatangi langsung lokasi pom bensin di kawasan Medang untuk melakukan pengecekan faktafakta (08/06/26).
Dugaan tersebut bermula dari temuan di lapangan ada praktik pengisian BBM secara berulang: tangki sepeda motor jenis Thunder terisi penuh, kemudian dituangkan ke dalam jerigen, dan dilakukan terus-menerus hingga jerigen terisi banyak. Diduga BBM tersebut ditimbun untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi di luar ketentuan resmi.
Sesampainya di lokasi, tim media bertemu dengan staf bernama Jae. Awak media meminta pertemuan dengan pimpinan pom bensin, Danang, namun diberitahu bahwa dia sedang rapat dan tidak dapat ditemui. Selanjutnya dilakukan tanya jawab terkait dugaan penimbunan yang diduga dilakukan oleh penjual bensin eceran.
Di tengah pembicaraan, Jae menyebut nama Basri yang tercatat datang ke pom bensin pada malam itu. Setelah selesai mewawancarai pelaku usaha bernama Eko, muncullah seorang pria bertopi yang diduga Basri. Ia menyatakan bahwa pembelian Pertalite tersebut dilakukan oleh rekannya. Namun ketika ditanya apakah ia bertindak sebagai pendamping atau pengatur, pria tersebut tidak menjawab dan langsung pergi meninggalkan lokasi.
Berdasarkan keterangan Jae, muncul indikasi kuat bahwa terdapat pihak luar yang diduga mengatur dan mengawasi pembelian Pertalite, yang kemudian disimpan dalam jerigen untuk disimpan.
Praktik yang diduga dilakukan tersebut melanggar peraturan-undangan di Indonesia, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi – Melarang penimbunan, chipboard, dan independensi BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan.
2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 – Mengatur penetapan harga dan penyaluran BBM bersubsidi secara ketat untuk mencegah penyimpangan.
3. Peraturan ESDM Nomor 39 Tahun 2018 – Menetapkan batas maksimal pembelian harian dan larangan mengumpulkan BBM bersubsidi dalam jumlah banyak untuk ditimbun.
4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 167 – Tentang perbuatan yang meresahkan masyarakat dan mengganggu kelancaran penyaluran barang kebutuhan pokok.

Bagi siapa pun yang terbukti melakukan atau terlibat penimbunan dan ekosistem BBM bersubsidi, ancaman hukumannya adalah:
– Pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 6 tahun, serta denda hingga Rp 60 miliar (berdasarkan UU Migas).
– Pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang terlibat.
– Penyajian barang berupa BBM yang ditimbun dan alat penimbunan.
– Tuntutan ganti rugi ke negara atas kerugian yang ditimbulkan akibat subsidi.
Tim Media WOL Indonesia terus memantau perkembangan kasus ini dan mendesak instansi terkait (Pertamina, Dinas ESDM, serta Kepolisian) untuk melakukan penyelidikan mendalam agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat umum.


















