Tangerang Selatan – Salah satu rumah makan Shabu Shabu di Prapatan Viktor Jalan codetan buaran Rt 02 Rw 02 Kelurahan buaran kecamatan Serpong Tangerang di Segel Oleh petugas Sat Pol PP diduga melanggar Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2023 melanggar pasal 109 cdjo ” Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bab 1 ketentuan Umum bab II Fungsi dan Klarifikasi Bangunan Gedung Bab III standar Teknis Bab IV Pelaku Penyelengara Bangunan Gedung Bab V Proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung Bab VI Peran Masyarakat Bab VII Pembinaan Bab VIII ketentuan Peralihan Bab IX Ketentuan Penutup ” pada tanggal 24 April 2025 oleh petugas Sat Pol PP Bernama Budi ( plang Segel Yang Terpasang )
Petugas Sat Pol PP meminta Ke Pada Pihak Pengusaha Restro Shabu Shabu untuk menghentikan Kegiatan Untuk sementara ini dan pemilik Restro di minta untuk menyelesaikan surat ijin nya,Diduga pemilik Restro Shabu Shabu tidak memiliki ijin PBG.
Mendirikan Bangunan Tanpa Izin khususnya tampa PBG ( Perizinan Bangunan Gedung ) dapat dikenakan sanksi hukum termasuk sanksi pidana berupa denda atau hukuman penjara, Peraturan terkait Peraturan terkait PBG ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.
Kami awak media mendatangi kelokasi
Untuk Konfirmasi ternyata bangunan tersebut Disewa oleh pengusaha yang membuka Restro Shabu shabu dan sudah tutup, info Kami dapat dari warga sekitarnya dan kami menyusuri siapa pemilik bangunan tersebut untuk konfirmasi.
Pemberitaan ini tayang kami awak media Akan konfirmasi ke Sat Pol PP.
Penulis : Nadih