Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum

Mobil Koperasi Desa Merah Putih Diduga Tampung Solar Subsidi ke Galon, Aparat Diminta Tidak Tutup Mata

3
×

Mobil Koperasi Desa Merah Putih Diduga Tampung Solar Subsidi ke Galon, Aparat Diminta Tidak Tutup Mata

Share this article
Example 468x60

KAB. TANGERANG, LEGOK — WOLINDONESIA.ID. Aktivitas sebuah mobil yang disebut sebagai kendaraan operasional Koperasi Desa Merah Putih menjadi sorotan. Kendaraan tersebut diduga mengisi BBM jenis solar bersubsidi, namun BBM yang dibeli tidak seluruhnya digunakan langsung untuk kendaraan, melainkan diduga ditampung kembali ke dalam wadah galon (19/08/2026).

Praktik ini patut dipertanyakan. Sebab, subsidi solar bukan BBM yang boleh dimanfaatkan sesuka hati, melainkan diberikan pemerintah dengan ketentuan mengenai konsumen pengguna dan titik serahnya. Perpres 191/2014 mengatur bahwa harga jual eceran BBM tertentu berlaku bagi konsumen pengguna pada titik serah yang ditentukan.

Yang menjadi pertanyaan publik sederhana: untuk apa solar subsidi yang seharusnya digunakan sesuai peruntukan justru dipindahkan dan ditampung dalam galon?

Apabila penampungan tersebut dilakukan untuk mendapatkan, menguasai, menggunakan, atau memperdagangkan subsidi BBM secara tidak sesuai ketentuan, maka persoalannya tidak lagi sebatas urusan pengisian BBM biasa. Dugaan otomotif BBM bersubsidi perlu diperiksa secara serius oleh pihak yang berwenang.

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, masyarakat dilarang keras mengumpulkan, menimbun, atau membeli BBM bersubsidi (seperti Biosolar) secara sembarangan menggunakan wadah seperti jerigen, galon, atau drum di SPBU.

Bisa Berhadapan dengan Pasal Pidana

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur larangan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. UU tersebut telah mengalami perubahan melalui regulasi Cipta Kerja.

Dalam ketentuan Pasal 55 UU Migas sebagaimana telah diubah, pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Artinya, bila hasil penyelidikan dan pembuktian aparat menemukan unsur pidana, maka persoalan tersebut dapat berujung pada proses hukum, bukan sekadar teguran.

Koperasi Desa Merah Putih Harus Beri Penjelasan

Statusnya sebagai kendaraan koperasi atau kendaraan operasional desa tidak otomatis membuat penggunaan subsidi BBM bebas dari aturan. Yang harus dibuktikan adalah apakah pembelian dan pemanfaatan tenaga surya tersebut memang sesuai dengan ketentuan konsumen pengguna serta tidak ada pengurangan.

Oleh karena itu, BPH Migas, Pertamina, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan: berapa liter solar yang dibeli, mengapa ditampung dalam galon, untuk siapa BBM tersebut digunakan, dan apakah aktivitas tersebut sesuai dengan ketentuan subsidi.

Jangan sampai subsidi yang seharusnya membantu masyarakat justru berubah menjadi celah keuntungan bagi pihak tertentu.

 

Penulis : ” A A “

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *