KAB. TANGERANG, CURUG — WOLINDONESIA.ID. Aktivitas penggunaan dan penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) di salah satu proyek Lippo yang berada di wilayah Curug Wetan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan media.
Saat melakukan fungsi kontrol sosial, awak media mendatangi lokasi proyek dan melakukan konfirmasi kepada pihak PT Brataduta Surya Mas (BSM). Di lokasi, awak media bertemu dengan Sidik yang mengaku sebagai mandor.
Dalam pantauan di lapangan, ditemukan sekitar tujuh jerigen berisi cairan yang disebut sebagai solar berada di sebuah bedeng yang dikelilingi material triplek dan kayu.
Awak media kemudian menanyakan mengenai dokumen atau kelengkapan terkait BBM tersebut. Sidik menyampaikan bahwa dokumen berada di kantor perusahaan di kawasan Sunter.
“Ini dari kantor di daerah Sunter. Nanti saya akan minta ke kantor. Sampai saat ini belum dikirim,” ujar Sidik saat dikonfirmasi.
Awak media juga meminta untuk melihat sampel BBM tersebut. Secara kasatmata, cairan yang diperlihatkan tampak berwarna kuning keemasan dan menurut pengamatan awak media memiliki bau menyengat yang disebut menyerupai thinner.

Namun demikian, warna dan bau tidak dapat dijadikan dasar untuk memastikan jenis maupun legalitas BBM. Kepastian apakah cairan tersebut solar subsidi, nonsubsidi, atau jenis BBM lainnya harus dilakukan melalui pemeriksaan dokumen dan/atau pengujian laboratorium oleh instansi berwenang.
Jerigen di dalam bedeng, aspek keselamatan kerja dipertanyakan
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah cara penyimpanan BBM tersebut.
Jerigen ditemukan berada di dalam area bedeng yang konstruksinya menggunakan kayu dan triplek, sementara berdasarkan pantauan awak media, tidak terlihat adanya alat pemadam api ringan (APAR) di lokasi tersebut.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), terutama apabila benar terdapat penyimpanan bahan bakar dalam jumlah tertentu di area kerja.
Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) diatur antara lain melalui PP Nomor 50 Tahun 2012, yang saat ini masih berstatus berlaku.
Karena itu, pihak terkait patut memberikan penjelasan apakah lokasi penyimpanan tersebut telah memenuhi standar keselamatan, prosedur penanganan BBM, pengendalian sumber api, serta kesiapsiagaan apabila terjadi kebocoran atau kebakaran.
Benarkah solar tersebut BBM bersubsidi?
Dugaan lain yang perlu mendapat perhatian adalah asal-usul BBM yang digunakan untuk mendukung operasional alat berat di proyek tersebut.
Informasi di lapangan menyebutkan BBM tersebut diduga digunakan untuk menunjang operasional excavator dalam pekerjaan penggalian tanah dan pemasangan pipa saluran air di proyek Lippo Curug Wetan.
Apabila nantinya dapat dibuktikan bahwa BBM tersebut merupakan solar yang mendapatkan subsidi pemerintah, kemudian diperoleh, diangkut, ditampung, atau digunakan dengan cara yang tidak sesuai dengan peruntukannya, maka persoalan tersebut dapat masuk ke ranah hukum migas.
* Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui rezim Cipta Kerja, mengatur larangan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Ancaman pidananya bisa mencapai 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar, sesuai ketentuan yang berlaku.
* Selain itu, Pasal 53 huruf c UU Migas mengatur mengenai penyimpanan tanpa Izin Usaha Penyimpanan, dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp30 miliar, apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Untuk badan usaha, ketentuan UU Migas juga mengatur pertanggungjawaban pidana terhadap badan usaha dan/atau pengurus apabila tindak pidana dilakukan oleh atau atas nama badan usaha.
Bukan sekedar soal tujuh jerigen
Temuan tujuh jerigen tersebut tentu tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Namun, keberadaan BBM di lokasi proyek dokumen tanpa dapat ditunjukkan saat dilakukan konfirmasi, ditambah pertanyaan mengenai tata cara penyimpanannya, layak menjadi perhatian dan pemeriksaan pihak yang berwenang.
Terlebih lagi apabila BBM tersebut benar merupakan BBM bersubsidi yang penggunaannya tidak sesuai ketentuan.
Awak media mendorong BPH Migas, aparat penegak hukum, Dinas Tenaga Kerja serta instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan secara objektif, mulai dari asal-usul BBM, bukti pembelian, jenis BBM, peruntukan, cara pengangkutan dan penyimpanan, hingga kepatuhan terhadap standar K3 di lokasi proyek.
Pihak PT Brataduta Surya Mas maupun pengelola proyek Lippo juga patut memberikan klarifikasi terbuka mengenai status BBM tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Sebab, apabila benar menggunakan subsidi BBM untuk kepentingan kegiatan proyek komersial yang tidak diperuntukkan sebagai penerima subsidi, persoalannya bukan lagi sekedar masalah administrasi—melainkan berpotensi menjadi persoalan hukum yang harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
INVESTIGASI : “AA”


















