KAB. TANGERANG, PASAR KEMIS — WOLINDONESIA.ID. Di pinggir jalan Desa Sukaasih, Kecamatan Pasar Kemis, sebuah kios jamu bernama Kios Jamu Umar beroperasi secara mencolok. Tapi yang dijual bukan sekedar jamu. Di balik etalase itu, tersusun rapi botol-botol minuman beralkohol golongan A, B, C dan berbagai obat kuat yang diduga tanpa izin edar resmi — dijual bebas, tanpa batas usia, tanpa rasa takut sedikit pun (18/08/2026).
Saat Awak Media melakukan kontrol sosial, tampilannya seperti kios biasa. Namun di dalamnya tersimpan lengkap:
– 🍺 Miras Golongan A–C: Mc Donald, Drum, Ice Land, Batavia Arrack, Anggur Merah, Intisari, Kolesom — semuanya dijual bebas tanpa izin penjualan resmi.
– 💊 Obat Kuat Ilegal: Urat Madu, Urat Seribu, Spyder, Antz, Romantis, Tanduk Rusa, Jakarta Solo — produk beredar tanpa izin BPOM, tanpa jaminan keamanan.
Yang lebih meyakinkan: tidak ada larangan untuk pembeli di bawah umur. Anak-anak bisa datang dan membeli dengan bebas. Tidak ditanya usia, tidak disebutkan, tidak ada batasan sama sekali.
Yang paling mencurigakan: penjualan ini berlangsung terang-terangan di pinggir jalan raya, namun seolah-olah tidak pernah disentuh aparat setempat. Padahal pelanggarannya sangat jelas, terlihat oleh siapa saja yang lewat.

“Kami mengira ada oknum yang mem-backup usaha ini — sehingga pemilik merasa kebal hukum dan berani berjualan tanpa rasa takut. Kalau tidak ada perlindungan, bagaimana mungkin pelanggaran terbuka seperti ini berjalan terus tanpa ada penindakan sama sekali?”
Kondisi ini menimbulkan cerminan yang kuat: adanya proteksi dari pihak yang seharusnya menegakkan aturan, sehingga pelanggaran berulang terus menerus tanpa ada yang berani menghentikannya.
Tindakan ini melanggar banyak aturan sekaligus:
– ❌ Menjual miras tanpa izin resmi — Permendag No.20 Tahun 2014 & Perda setempat
– ❌ Menjual kepada anak di bawah umur — UU Perlindungan Anak
– ❌ Menjual obat tanpa izin BPOM — UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan & aturan BPOM
– ❌ Jika benar ada oknum yang melindungi — pelanggaran berat, masuk ranah tindak pidana korupsi & dilindungi undang-undang
Sanksinya berat: penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar — belum dicabutnya izin usaha dan penyertaan seluruh barang bukti.
Awak Media •:
1. Satpol PP, Polisi, Dinas Perdagangan segera turun melakukan pemeriksaan dan penyertaan bukti barang
2. Telusuri siapa oknum yang diduga melindungi — jangan hanya menindak penjualnya, tapi juga yang melindunginya
3. Memberikan sanksi maksimal kepada semua pihak yang terlibat
4. Awasi ketat wilayah ini agar tidak menjadi sarang penjualan ilegal yang berkelanjutan
“Tidak ada yang kebal hukum. Kalau ada yang merasa kebal, berarti hukumnya belum ditegakkan dengan benar — dan itu tugas kita semua untuk memastikan keadilan berjalan, bukan hanya di atas kertas, tapi di lapangan.”
Berita ini berdasarkan hasil kontrol sosial Awak Media. Seluruh dugaan masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak yang berwenang. Laporan ini disampaikan untuk kepentingan publik dan mendorong penegakan hukum yang adil dan menyeluruh.
#TindakMirasIlegal #TindakObatKuatTanpaIzin #TelusuriOknumPelindung #KeadilanUntukSemua
Investigasi : Agung Azwirudin, Se


















