KAB. TANGERANG, CURUG — WOLINDONESIA.ID — 21 September 2026, awak media melakukan pengawasan sosial ke lokasi proyek pembangunan di kawasan Lippo, Desa Sukabakti, Kecamatan Curug. Di lokasi terlihat jelas fasilitas penyimpanan bahan bakar berkapasitas raksasa: satu tangki besar berukuran 5.000 liter ditambah tiga buah kempu masing‑masing 1.000 liter — total 8.000 liter solar! (22/09/2026).
Berdasarkan keterangan pekerja di lokasi, proyek tersebut dikerjakan oleh PT Putri Intan Anugerah (PT PIA), dengan Rohman selaku penanggung jawab urusan logistik. Awak media kemudian menghubungi Rohman melalui aplikasi WhatsApp guna meminta kelengkapan dokumen pasokan, jenis, serta peruntukan solar dalam jumlah besar itu — NAMUN HINGGA BERITA INI DITURUNKAN, TIDAK ADA JAWABAN SEKALI PUN ! Saat ditanya siapa pimpinan atau atasan di lokasi, disebutkan nama Haji Asep.

Keheningan dan penolakan untuk memberikan penjelasan justru semakin menguatkan dugaan: Kalau semuanya benar, sah, dan sesuai aturan — MENGAPA HARUS TAKUT DAN MENYEMBUNYIKAN DOKUMEN? Apakah ada yang disembunyikan? Sudah menjadi pemandangan yang menyakitkan: banyak proyek diam‑diam memakan solar subsidi — yang seharusnya milik rakyat kecil — dipakai untuk alat berat, ditekan biayanya, lalu selisih harganya diambil jadi keuntungan besar. Itu bukan sekadar pelanggaran — ITU SAMA SAJA MERAMPOK HAK RAKYAT SECARA TERANG‑TERANGAN!
DASAR HUKUM YANG DILANGGAR & SANKSI BERAT
1️⃣ Menyalahgunakan Solar Bersubsidi — DILARANG KERAS, MILIK RAKYAT BUKAN MILIK PENGUSAHA!
* Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM
Solar bersubsidi KHUSUS hanya untuk rumah tangga, usaha mikro, nelayan, petani, transportasi umum — SAMA SEKALI DILARANG dipakai untuk proyek pembangunan, alat berat, maupun keperluan industri dan usaha komersial! Setiap tetesnya yang dipakai di luar peruntukan = merugikan seluruh rakyat Indonesia.
* UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak & Gas Bumi (diubah UU No. 6 Tahun 2023) Pasal 55 dst
Menyalahgunakan peruntukan, memakai, menyimpan, maupun menguasai BBM bersubsidi yang bukan haknya — ANCAMAN SANKSI PIDANA: PENJARA HINGGA 6 TAHUN & DENDA SAMPAI Rp 60 Miliar!
2️⃣ Menolak Menunjukkan Dokumen & Bukti Sah — TANPA BUKTI BERARTI MELANGGAR!
* Peraturan Menteri ESDM & Ketentuan BPH Migas
Setiap penyimpanan, pengangkutan, dan penggunaan BBM WAJIB dilengkapi dokumen sah: bukti pembelian, surat jalan, jenis, jumlah, serta peruntukan yang jelas dan dapat diperiksa kapan saja. Tidak bisa tunjukkan = dianggap tidak sah, ilegal, dan pelaku dikenai sanksi!
* UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Barang yang asal‑usul dan keabsahannya tidak dapat dibuktikan — dapat disita, dibekukan, dan pelakunya dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
3️⃣ Menyimpan Jumlah Sangat Besar Tanpa Izin & Kelayakan — BERBAHAYA & MELANGGAR!
* UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja & Aturan Penyimpanan Bahan Berbahaya
Menyimpan ribuan liter bahan bakar tanpa izin penyimpanan, tanpa pemeriksaan teknis, tanpa syarat keselamatan yang layak — melanggar aturan, berisiko kebakaran besar dan mencemari lingkungan. Pelanggar dikenai sanksi hingga pidana.
* UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 59 & 102 tentang Lingkungan Hidup
Menyimpan bahan berbahaya tanpa izin lingkungan dan kelayakan — ancaman Penjara 1–3 Tahun & Denda Rp 1–3 Miliar, serta wajib memulihkan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
TUNTUTAN KAMI
Kami menuntut pihak PT Putri Intan Anugerah, Rohman selaku logistik beserta Haji Asep selaku pimpinan segera menyerahkan SEMUA dokumen: bukti pembelian sah, jenis BBM yang dipakai, peruntukan, izin penyimpanan, serta surat jalan yang lengkap. Jika benar menggunakan solar subsidi untuk alat berat — itu adalah pencurian hak rakyat yang harus diproses tegas.
SOLAR SUBSIDI UNTUK RAKYAT — BUKAN UNTUK DIKORUPSI PENGUSAHA! KAPAN APARAT BERTINDAK TEGAS DAN MENYITA YANG SALAH?
Redaksi WOLINDONESIA


















