Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum

” CV ELL INDUSTRI: IZIN TIDAK LENGKAP TAPI TETAP BEROPERASI, LIMBAH B3 MALAH DIBAKAR! APARAT BENAR‑BENAR TIDAK TAHU ATAU SENGAJA TUTUP MATA? “

22
×

” CV ELL INDUSTRI: IZIN TIDAK LENGKAP TAPI TETAP BEROPERASI, LIMBAH B3 MALAH DIBAKAR! APARAT BENAR‑BENAR TIDAK TAHU ATAU SENGAJA TUTUP MATA? “

Share this article
Example 468x60

KABUPATEN TANGERANG, PAGEDANGAN — WOLINDONESIA.ID — Setelah pemberitaan sebelumnya tanggal 20 September 2026, awak media kembali melakukan pengawasan sosial ke lokasi usaha pembuatan tangki air dan semua yang berbahan dasar resin di wilayah Desa Malangnengah,Kecamatan Pagedangan (21/09/2026).

Yang terungkap di lokasi bukan sekadar ketidakjelasan perizinan — melainkan pengakuan langsung bahwa limbah berbahaya dibuang lalu dibakar, sementara pihak yang bertanggung jawab saling melemparkan tanggung jawab hingga menghindar saat ditanya.

Saat awak media tiba di lokasi dan menanyakan kelengkapan perizinan usaha, awak media bertemu dengan Darwis. Kepada awak media, ia menjawab singkat: “Tanya saja yang punya.” Ketika siapa ditanya pemiliknya, Darwis menyebut nama Yudi.

Namun saat ditanya di mana dapat berbicara dengan Yudi sekaligus menanyakan ke mana limbah sisa produksi dibuang, jawabannya semakin membenarkan: “Dibuang lalu dibakar.”

Ditanya di mana tepatnya pembakaran itu dilakukan, jawabannya berubah: “Ada yang ambil.” Tanpa penjelasan lebih lanjut, Darwis perlahan menjauh dan menghindari media yang terjaga.

Awak media kemudian bertemu dengan Pak Mbih, orang tua dari pemilik usaha tersebut. Ditanya soal perizinan, ia menjawab: “Tidak tahu, itu urusan anak saya.” Ketika diminta nomor telepon untuk dapat dihubungi, Pak Mbih justru menyatakan tidak memiliki alat komunikasi sama sekali.

Saat lokasi dicatat menggunakan Google Maps, nama yang muncul adalah “EL Industri Fiber Glass” yang beralamat di Malangnengah, Kecamatan Pagedangan. Awak media telah berupaya mengirim pesan melalui WhatsApp untuk meminta konfirmasi dan penjelasan, namun hingga saat ini tidak ada jawaban yang sama sekali.

Yang paling memprihatinkan: usaha ini sudah berproduksi, menggunakan bahan berbahaya seperti resin dan limbah yang diduga B3 dibuang lalu dibakar tanpa prosedur yang benar — padahal belum jelas apakah izin usaha, izin lingkungan, hingga dokumen AMDAL/UPL‑UKL ada.

Pihak Desa Malangnengah maupun Kecamatan Pagedangan seolah membiarkan kegiatan ilegal ini berlangsung di wilayahnya tanpa pengawasan apa pun.

Awak media menyerahkan temuan ini kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait agar segera dilakukan pemeriksaan menyeluruh, izin sementara, serta perintah sesuai ketentuan peraturan‑undangan yang berlaku.

PELANGGARAN & SANKSI YANG DIJALANKAN

1. Tanpa Izin Usaha & Izin Lingkungan
*UU No. 32 Tahun 2009 — Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup

– Pasal 33 & 36: Setiap usaha yang berdampak wajib memiliki AMDAL/UPL‑UKL beserta Izin Lingkungan sebelum memulai kegiatan — bukan setelah beroperasi.

– Pasal 109: Beroperasi Tanpa Izin Lingkungan/AMDAL — ancaman pidana penjara 1–3 tahun dan denda Rp1 Miliar hingga Rp3 Miliar.

– Pasal 111: Pejabat yang sengaja membiarkan atau tidak melakukan pengawasan juga dapat dikenakan biaya hingga 3 tahun dan denda Rp3 Miliar.

* UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja & Perizinan Berusaha: Kegiatan usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha serta izin lengkap sebelum berproduksi — pelanggar dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan, izin kegiatan, hingga penutupan lokasi.

2. Membuang & Membakar Limbah B3 Sembarangan — SANGAT BERAT

* UU No. 32 Tahun 2009 — Pasal 59, 60 & 103

– Menghasilkan, menyimpan, mengangkut, membuang, dan mengelola limbah Bahan Berbahaya & Beracun WAJIB memiliki izin serta menyerahkan kepada pengelola berizin resmi — bukan membiarkannya sembarangan atau diserahkan kepada pihak yang tidak jelas.

– Pasal 103: Mengelola, membuang, dan mencemari lingkungan dengan limbah B3 tanpa izin — ancaman penjara 1–5 tahun dan denda Rp2 Miliar hingga Rp5 Miliar.

– Pasal 98: Membakar limbah yang mengandung bahan kimia berbahaya di ruang terbuka — mencemari udara dan ketentuan baku mutu udara ambien, dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif tambahan.

* PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3: Seluruh tahapan penanganan mulai dari penyimpanan, pengangkutan, hingga penyerahan harus dicatat, berizin, dan dapat dipertanggungjawabkan — tidak boleh “ada yang ambil” tanpa bukti tertulis dan izin resmi.

Udara yang dihirup warga setiap hari bukanlah tempat pembuangan asap hasil pembakaran limbah berbahaya. Pengusaha wajib taat aturan. Pemerintah Desa maupun Kecamatan wajib mengawasi dan menindak — bukan diam saja seolah-olah tidak melihat. Kami menuntut pemeriksaan segera dan penindakan sesuai hukum yang berlaku.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *