PAGEDANGAN,JATAKE — WOLINDONESIA.ID. Ditemukan dugaan pelanggaran penggunaan bahan bakar di lokasi proyek pembangunan — cairan di jerigen diduga bukan solar industri resmi, melainkan hasil olahan oli bekas. Penyimpanan di gudang sederhana serta pasokan dokumen belum lengkap dan belum diserahkan kepada awak media (21/09/2026).
Di lokasi bedeng proyek pembangunan wilayah tersebut — tempat penyimpanan BBM berada di bangunan gudang dari triplek beratapkan seng.
Saat dilakukan pengawasan sosial/kontrol sosial pada hari peninjauan tersebut.

Penggunaan bahan bakar yang tidak jelas asal‑usulnya, diduga bukan jenis yang diwajibkan peraturan serta berpotensi limbah B3 diolah sendiri tanpa izin — hal ini membahayakan lingkungan, udara, tanah, udara dan kesehatan warga sekitar serta peraturan ketentuan peraturan‑undangan. Padahal setiap proyek wajib memakai solar‑industri / BBM non‑subsidi jalur resmi.
Awak media datang melakukan pengecekan, melihat langsung alat berat serta jerigen berisi cairan penuh. Diwawancarai Kliwon yang menyebutkan tempat penyimpanan dan menunjuk Pak Yono sebagai logistik. Setelah diperkenalkan, Pak Yono mengajak ke kantor serta hanya menampilkan surat jalan CV Empat Sekawan Sinergi Bersama. Saat diminta dokumen lengkap lainnya, ia berjanji dikirim melalui WhatsApp namun menjawab: “Besok saja, malam saya malas mikir” — hingga berita ini diturunkan berkas belum diterima. Dari pengamatan warna dan aroma cairan timbul dugaan kuat bukan solar industri melainkan hasil olahan oli bekas.
DASAR HUKUM & SANKSI PELANGGARAN
No Aturan yang Dilanggar Isi Pelanggaran & Ancaman Sanksi
1. Perpres 191/2014 — Penyediaan & Penetapan Jenis BBM Proyek wajib pakai solar‑industri / non‑subsidi jalur resmi. Solar bersubsidi DILARANG dipakai alat berat & usaha.
2.UU 22/2001 Pasal 55 dst jo UU 6/2023 — Minyak & Gas Bumi Memakai/menyalahgunakan jenis BBM tidak sesuai ketentuan — Penjara hingga 6 tahun & Denda maksimal Rp 60 Miliar.
3.PP 101/2014 — Pengelolaan Limbah B3 Oli bekas = Limbah B3 — mengolah sendiri tanpa izin SANGAT DILARANG. Harus melalui pengelola berizin resmi.
4.UU 32/2009 Pasal 59, 102, 103 — Lingkungan Hidup Mengelola limbah B3 tanpa izin: Penjara 1–3 tahun & Denda Rp 1–3 Miliar. Mencemari lingkungan: Penjara 1–5 tahun & Denda Rp 2–5 Miliar, wajib memulihkan lingkungan & ganti rugi kerugian.
5. Kepres 66/1983 & Ketentuan ESDM Pengolahan oli bekas jadi bahan bakar tanpa izin resmi — DILARANG KERAS.
6. UU 1/1970 — Keselamatan Kerja Penyimpanan bahan berbahaya di bangunan triplek & seng — belum memenuhi syarat keselamatan & pencegahan bahaya.
Kami menuntut penyerahan dokumen lengkap asal pasokan, jenis mutu BBM, bukti pembelian resmi serta izin pengolahan jika benar dilakukan pengolahan bahan bakar sendiri. Temuan ini akan diserahkan kepada instansi yang berwenang agar diperiksa secara menyeluruh dan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi wol Indonesia


















