Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum

Ekskalasi Etika Birokrasi: Dugaan Pelanggaran Moral Oknum Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Coreng Citra Aparatur Negara

48
×

Ekskalasi Etika Birokrasi: Dugaan Pelanggaran Moral Oknum Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Coreng Citra Aparatur Negara

Share this article
Example 468x60

 

Kab. TANGERANG // Wolindonesia.id — Integritas institusi pelayanan publik kembali diuji secara serius ditengah gelombang tuntutan transparansi dan akuntabilitas moral.

 

Ruang birokrasi pemerintahan daerah Kabupaten Tangerang diguncang oleh sebuah skandal yang mencederai marwah institusi penegak Peraturan Daerah (Perda).

 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang, Anang Supriyatna, diduga kuat terlibat dalam tindakan indisipliner berat berupa pelecehan seksual terhadap bawahannya sendiri.

 

​Dugaan delik moral ini tidak hanya sekadar mereduksi esensi kepemimpinan ke dalam ranah pragmatisme kuasa yang hegemonik, tetapi juga merefleksikan adanya disfungsi struktural dalam relasi kuasa antara pimpinan dan bawahan di lingkungan birokrasi.

 

Tindakan yang mencederai harkat dan martabat kemanusiaan ini kontradiktif secara diametral dengan fungsi utama Satpol PP sebagai garda terdepan penegakan hukum, ketertiban, dan pelindungan masyarakat.

 

​Insiden ini harus dijadikan momentum refleksi struktural secara menyeluruh guna mendekonstruksi budaya kerja birokrasi yang toksik, demi mewujudkan lingkungan tata kelola pemerintahan yang aman, beretika, dan bermartabat.

 

Landasan Hukum dan Jerat Pasal:

 

Perbuatan tercela yang diduga dilakukan oleh pejabat publik tersebut tidak hanya merupakan pelanggaran etika birokrasi, tetapi telah memenuhi unsur tindak pidana murni berdasarkan hukum positif di Indonesia.

 

Adapun ketentuan pasal yang dilanggar dan dapat dikenakan meliputi:

 

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS):

 

Pasal 5: Mengatur mengenai tindak pidana Pelecehan Seksual Non-Fisik, bilamana perbuatan tersebut dilakukan melalui pernyataan, gestur, atau muatan seksual yang merendahkan martabat korban.

 

Pasal 6 Huruf a dan b: Mengatur mengenai tindak pidana Pelecehan Seksual Fisik.

Pasal 6 Huruf c: Menjadi instrumen hukum yang sangat krusial karena secara khusus memperberat ancaman pidana bagi pelaku pelecehan seksual fisik yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari relasi jabatan atau hubungan keadaan.

 

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

Pasal 289 KUHP (atau Pasal 414 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru): Terkait dengan perbuatan menyerang kehormatan kesusilaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

 

Pasal 281 KUHP (atau Pasal 406 KUHP Baru): Mengenai pelanggaran kesusilaan di muka umum atau di muka orang lain yang bertentangan dengan kehendak korban.

 

Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil:

Pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, di mana setiap PNS dilarang menyalahgunakan wewenang serta wajib menunjung tinggi norma kesusilaan dan etika pemerintahan.

Poin Krusial Perkara:

Degradasi Relasi Kuasa: Dugaan pelecehan ini memperlihatkan rentannya posisi subordinat (bawahan) dalam hegemoni struktural birokrasi hierarkis, di mana superioritas jabatan kerap disalahgunakan untuk melanggengkan dominasi personal.

 

Krisis Keteladanan: Sebagai pemegang komando tertinggi penegak perda, terlapor seharusnya menjadi figur sentral yang menjunjung tinggi etika birokrasi, norma susila, serta perlindungan terhadap hak asasi manusia di tempat kerja.

 

Uji Integritas Penegakan Hukum Internal: Kasus ini menjadi momentum krusial bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk membuktikan komitmen tanpa kompromi (zero tolerance) terhadap segala bentuk kekerasan seksual, tanpa pandang bulu terhadap status jabatan pelaku.

 

Sikap dan Tuntutan Publik:

Menyikapi eskalasi kasus yang mencederai rasa keadilan publik ini, berbagai elemen masyarakat mendesak langkah-langkah konkret yang bersifat progresif:

 

Non-Aktifkan Segera: Mendesak Bupati Tangerang untuk segera mencopot atau menonaktifkan Anang Supriyatna dari jabatannya guna menghindari potensi intervensi birokratis serta menjamin objektivitas proses investigasi.

 

Transparansi Investigasi: Menuntut Inspektorat Daerah dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perkara ini dengan menerapkan pasal-pasal UU TPKS secara tegas, independen, dan berperspektif korban (victim-centered perspective).

 

Proteksi Korban: Memastikan perlindungan hukum, keamanan psikologis, serta pemulihan hak-hak secara komprehensif bagi korban agar terhindar dari intimidasi atau viktimisasi sekunder.

 

Insiden ini harus dijadikan momentum refleksi struktural secara menyeluruh guna mendekonstruksi budaya kerja birokrasi yang toksik, demi mewujudkan lingkungan tata kelola pemerintahan yang aman, beretika, dan bermartabat.

 

 

Red

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *