Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum

DIDUGA JADI SARANG PENYELEWENGAN SOLAR! TRUK ISI BBM di SPBU REST AREA KM 43, LALU DIPINDAHKAN KE JERIGEN

6
×

DIDUGA JADI SARANG PENYELEWENGAN SOLAR! TRUK ISI BBM di SPBU REST AREA KM 43, LALU DIPINDAHKAN KE JERIGEN

Share this article
Example 468x60

KAB. TANGERANG, BALARAJA – WOLINDONESIA.ID. Praktik dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) kembali menjadi sorotan. Kali ini, awak media saat melakukan kontrol sosial di SPBU 34.156.06, Rest Area KM 43 Tol Jakarta–Merak, mendapati aktivitas mencurigakan yang patut mendapat perhatian serius dari pihak berwenang (07/11/2026).

Adapun lokasi SPBU tersebut berada di Jalan Tol Jakarta–Merak KM 43, Pabuaran, Jayanti, Sukamurni, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten 15610.Awak media menanyakan Opik sebagai keamanan SPBU, Sering kejadian seperti ini. Siapa Manajer di SPBU ini, Adi ” Cetus Opik “. Kami melakukan chatt dengan Adi melalui aplikasi whatsapp, tetapi belum ada jawaban. 

Berdasarkan dokumentasi awak media pada Jumat malam (6/11/2026), terlihat sejumlah kendaraan truk berada di kawasan SPBU. Awak media menduga adanya aktivitas transfer solar dari kendaraan ke dalam jerigen setelah pengisian BBM.

Yang menjadi persoalan serius, aktivitas tersebut diduga berlangsung di lingkungan SPBU, bukan di lokasi tersembunyi yang sulit dijangkau pengawasan.

Setelah kami mewawancarai truk dengan nomor polisi BH 8601 MX, Truk dengan nomor polisi BA 8072 MBU saat kami wawancarai memakai tangki ganda tergesa-gesa memindahkan kan solar sebanyak 2 jerigen ke atas mobil dan langsung tancap gas.

Di tengah masyarakat dan pelaku usaha yang berhak masih membutuhkan BBM, justru muncul dugaan praktik transfer solar ke jerigen yang berpotensi membuka celah penyelewengan. BBM yang seharusnya disalurkan sesuai peruntukan jangan sampai menjadi ladang keuntungan bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pertanyaan besar pun muncul: siapa yang mengawasi aktivitas tersebut? Apakah pengelola SPBU mengetahui kejadian itu? Apakah petugas tidak melihat, atau justru pengawasan di lokasi tidak berjalan sebagaimana mestinya?

Jangan sampai SPBU yang seharusnya menjadi tempat penyaluran BBM sesuai ketentuan justru dimanfaatkan sebagai tempat berlangsungnya praktik yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan bahwa solar yang dipindahkan merupakan BBM bersubsidi dan dilakukan dengan tujuan khusus, ketentuan berikut patut menjadi perhatian:

1. Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, mengatur pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi pemerintah. Ancaman pidananya berupa penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

2. Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001, tentang kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha yang dipersyaratkan. Ketentuan pidana dan dendanya bergantung pada bentuk kegiatan serta unsur pelanggaran yang terbukti.

DESAK APARAT, BPH MIGAS, DAN PERTAMINA TURUN TANGAN!

WOL Indonesia meminta aparat penegak hukum, BPH Migas, serta Pertamina melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas yang terdokumentasi di SPBU 34.156.06 Rest Area KM 43 Tol Jakarta–Merak.

Periksa rekaman CCTV, data transaksi pengisian, asal-usul BBM, kendaraan yang terlibat, serta pihak yang diduga melakukan transfer solar ke jerigen.

Jangan hanya melakukan pemeriksaan formalitas. Jika ditemukan bukti pelanggaran, tindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

JANGAN SAMPAI HUKUM HANYA TAJAM KE BAWAH, TETAPI TUMPUL KETIKA BERHADAPAN DENGAN DUGAAN PENYELEWENGAN BBM!

Negara memiliki kepastian untuk memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran. Jangan biarkan hak masyarakat berubah menjadi peluang bisnis bagi penyeleweng.

Jika aktivitas tersebut benar terjadi di depan mata petugas, siapa yang harus bertanggung jawab atas lemahnya pengawasan?

WOL Indonesia akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dan membuka ruang klarifikasi bagi pengelola SPBU maupun pihak-pihak yang termasuk dalam pemberitaan ini.

WOL INDONESIA – BERANI & FAKTA
Bukan mencari sensasi, tetapi mengawal transparansi dan kepentingan publik.

 

Investigasi : Agung, Ferdy & Bambang.

Penulis : Redaksi WOL Indonesia.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *