Kab. Tangerang | Wolindonesia.id– setelah viralnya makanan olahan non halal yang mengandung babi untuk memastikan kebenaran informasi yang viral dimasyarakat akhirnya pihak Pemerintah Kelurahan Medang dan Pemerintah Kecamatan Pagedangan bersama Babinsa berkunjung ketempat lokasi rumah makan tersebut. Kamis (23/04/26).
Menanggapi hal tersebut, pihak kelurahan yang diwakili oleh Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantib) Kecamatan Pagedangan Leo Tumpal langsung melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan Kasi Trantib Kelurahan Medang serta Babinsa ditemukan fakta bahwa aktivitas usaha tersebut ternyata belum memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Hasil kunjungan tersebut menjadi bahan pertanyaan dari kalangan aktivis bahwa kunjungan pemerintah Kelurahan Medang dan Kecamatan Pagedangan kepada pedagang yang sudah jelas melakukan usaha tanpa izin bersifat normatif hanya simbolisme saja, ” seharusnya Pemerintah mengeluarkan surat dan menindak dengan aturan bukan hanya himbauan, jika pemerintah tidak tegas masyarakat yang menjadi korban ketidak tahuan dan artinya pemerintah melegalkan penjualan masakan tersebut. Jika hal ini masih menimbulkan gejolak dimasyarakat kami akan laporkan kepada Bupati dan Instansi terkait. Tegas Riyan Khadafi.
Selain Itu kami juga mewawancarai Warga Kelurahan Medang Lestari Di luar Komplek Perumahan, Warga berinisial “Je” Tidak setuju ada nya usaha yang tidak berizin ditambah lagi makanan yang mengandung babi yang di jual nya. Aparat Pemerintahan Seolah Tutup Mata dan melegalkan usaha tersebut.” Aneh” Sudah jelas Melanggar Aturan Sudah Bertahun-tahun, Kenapa Tidak ada tindakan tegas dari aparat pemerintah setempat.
Agung


















