Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Adanya Pungutan Ratusan Ribu Kepada Murid Di SDN Pasir Jaya 2, Riyan Kadhafi Kemana Saja Dana BOS Dipergunakan?

70
×

Adanya Pungutan Ratusan Ribu Kepada Murid Di SDN Pasir Jaya 2, Riyan Kadhafi Kemana Saja Dana BOS Dipergunakan?

Share this article
Example 468x60

Kota Tangerang | Wolindonesia.id – Dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) sudah terus digulirkan demi meningkatkan mutu Pendidikan itu sendri, anggaran Prioritas yang paling utama dan paling khusus yakni Pendidikan dan Kesehatan, maka sudah seharusnya setiap anak wajib mengenyam pendidikan sampai jenjang yang lebih tinggi terfokus untuk belajar.

Ketika adanya pungutan yang dilakukan Sekolah sendiri maka sangat miris dengan realistis anggaran yang terus digulirkan terus-menerus oleh pemerintah Pusat maupun daerah, Dari informasi yang didapat kepada Redaksi Media Wolindonesia.id bahwa saat ini Sabtu 3 Februari 2024 adanya kegiatan Perkemahan yang diinisiasi oleh kepala sekolah SDN Pasir Jaya 2 sebagai Ketua Pelaksana melakukan iuran wajib kepada Murid untuk perlengkapan Camping dan Sampul Raport dengan membayar sebesar Rp. 220.000,-, wali murid yang enggan disebutkan namanya menunjukkan item-item barang yang harus dibayar kepada pihak Bendahara sekolah dan jika sudah bayar wajib mengkonfirmasi kepada Kepala Sekolah yang tertera didalam surat, “kemarin anak saya sudah bayar pak, sampul rapot nanti diberikan sekalian nilai semester pak!.”

Riyan Kadhafi Aktivis Kemasyarakatan mengucapkan “Dunia bisnis seringkali dilakukan oleh oknum internal sekolah itu sendiri, jika hal itu dilakukan terus-menerus maka untuk apa anggaran Dana BOS digulirkan ?, ” kami akan segera menyurati kepada Kepala Dinas dan Walikota Kota Tangerang akan adanya iuran ini. Sudah sangat jelas aturan baik dari Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah, seperti pada Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 sudah jelas anggaran per siswa alokasi dana BOS pertahun sekali. Jika terus dilaksanakan secara masif sesuai aturan Pelaku pungli bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

 

 

Fadli

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *