Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BlogHukum

ELL FIBERGLASS TERTUTUP RAPAT, MINTA IZIN MALAH MINTA IDENTITAS MEDIA — SIAPA YANG BIKIN MERASA KEBAL HUKUM?

8
×

ELL FIBERGLASS TERTUTUP RAPAT, MINTA IZIN MALAH MINTA IDENTITAS MEDIA — SIAPA YANG BIKIN MERASA KEBAL HUKUM?

Share this article
Example 468x60

KAB. TANGERANG,PAGEDANGAN — WOLINDONESIA.ID — Setelah pemberitaan sebelumnya terkait dugaan pelanggaran pengolahan limbah dan aktivitas produksi berbahan baku resin di lokasi EL Fiberglass, awak media kembali memeriksa dengan meminta kelengkapan dokumen perizinan usaha secara resmi lewat pesan WhatsApp. Namun alih‑alih menunjukkan bukti sah kepatuhan, pihak EL Fiberglass justru balik bertanya: “Bapak dari media apa? Minta tanda pengenal dulu” (22/09/2026).

Ini bukan permintaan standar — ini perpecahan sekaligus sikap menantang. Padahal sudah dua kali awak media melakukan pengawasan sosial ke lokasi, dan setiap kali tempat produksi tertutup rapat, seolah-olah menyembunyikan apa yang terjadi di balik dindingnya. Perlakuan yang dilakukan tidak sekadar kurang sopan — ini adalah persetujuan terbuka terhadap fungsi pengawasan publik.

Sikap menutup diri, menolak menjelaskan kelengkapan izin, serta kesan “ada yang melindungi” di belakang layar menimbulkan satu pertanyaan tajam: Mengapa EL Fiberglass bertindak seolah-olah kebal hukum? Di negara ini tidak ada hukum yang lebih tinggi dari Undang‑Undang Dasar — ​​tidak ada orang, tidak ada perusahaan, tidak ada kekuasaan yang boleh berdiri di atas hukum. Namun kenapa di tempat ini seolah aturannya tidak berlaku? Apakah ada pihak yang memberi perlindungan sehingga merasa aman mengabaikan kewajiban hukum?

PELANGGARAN YANG TERJADI & SANKSI YANG BERLAKU

1️⃣ Batas Usaha Tanpa Izin / Tanpa Dokumen Lengkap — DILARANG KERAS!

✅ UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal & UU No. 28 Tahun 2009 tentang PDRD

Setiap usaha wajib memiliki izin usaha, izin lokasi, serta dokumen lingkungan yang sah dan lengkap. Kegiatan kegiatan tanpa izin = ilegal dan dapat dihentikan seketika oleh instansi yang berwenang.

✅ UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja turunan Peraturan Pelaksana Izin Usaha Kegiatan produksi yang tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan = dapat dikenai sanksi administratif: peringatan tertulis, denda, sanksi sementara, hingga pencabutan izin dan penutupan tempat usaha.

2️⃣ Produksi Menggunakan Resin — Wajib Izin Lingkungan & Pengelolaan Limbah!.

✅ UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup — Pasal 59, 98, 102.

Bahan baku resin menghasilkan limbah dan emisi yang berpotensi mencemari lingkungan. Setiap kegiatan wajib memiliki AMDAL/UKL‑UPL serta izin pengelolaan limbah.

– Tanpa izin lingkungan: Penjara 1–3 Tahun & Denda Rp 1–3 Miliar.

– Mencemari Lingkungan: Penjara 1–5 Tahun & Denda Rp 2–5 Miliar.

✅ PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup
Limbah yang Dihasilkan dari proses pengolahan resin termasuk kategori yang wajib dikelola sesuai prosedur — dilarang dibuang atau dikelola sembarangan.

3️⃣ Menolak Memberikan Keterangan & Menutup Akses Pengawasan — Menghalangi Fungsi Kontrol!

✅ UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers — Pasal 4 & 12
Setiap orang atau badan hukum dilarang menghalangi pelaksanaan fungsi jurnalistik yang sah. Awak media berhak mencari dan memperoleh informasi untuk kepentingan publik.

✅ UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Setiap warga negara berhak memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak memihak dari sumber informasi. Menutup diri secara berlebihan justru memperkuat dugaan adanya sesuatu yang disembunyikan.

TUNTUTAN KAMI

Kami meminta EL Fiberglass segera mengirimkan secara terbuka:

1. Izin usaha yang sah dan masih berlaku.
2. Dokumen lingkungan (AMDAL / UKL‑UPL) lengkap.
3. Izin pengelolaan limbah hasil produksi.
4. Identitas pemilik dan penanggung jawab sah perusahaan.

Tidak ada yang boleh merasa di atas hukum di negara ini. Tidak ada perlindungan yang lebih kuat dari kebenaran dan jaminan pada undang-undang. Siapa yang melindungi EL Fiberglass? Kami akan mencari tahu sampai tuntas!.

 

Redaksi Wol Indonesia

 

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *