Tangerang Selatan.Wolindonesia.id – Dengan adanya pemberitaan tentang salah satu bangunan izin tempat tinggal tapi di jadikan kos kosan ” Dengan Santai Terus Membangun ” Izin DPMPTSP Tempat Tinggal Diduga Rubah Fungsi Menjadi Kos Hampir 80 % Selesai Bangunan Tersebut ” https://wolindonesia.id/dengan-santai-terus-membangun-izin-dpmptsp-tempat-tinggal-diduga-rubah-fungsi-menjadi-kos-hampir-80-selesai-bangunan-tersebut/”
Kami awak media mendatangi Ke Dinas Cipta Karya untuk konfirmasi prihal tersebut dan kami diterima oleh kabid Deny Daniel diruangannya dan disana kami mempertanyakan masalah bangunan tersebut izin yang dikeluarkan adalah tempat tinggal tapi dijadikan tempat usaha kos kosan ada sekitar 30 kamar dan apa tindakan dari Dinas Cipta Karya.
Pada saat membahas hal tersebut kabid Deny mengatakan team sudah kesana dan kami akan memberi surat panggilan Ke Pada pemilik bangunan tersebut mempertanyakan izin dan kami juga akan memberi informasi ke rekan rekan Wartawan dan kami terima kasih atas informasinya.
Dalam aturan pemilik usaha kos kosan harus memenuhi peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Bisnis Indekos dengan jumlah lebih dari 10 di kenakan pajak hotel ( Pajak daerah ) sesuai ketentuan dalam undang undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan Retribusi Daerah.
Tempat Kos kosan harus memenuhi perizinan jika tidak memenuhi akan ada penyegelan, Penyegelan akan terjadi jika terjadi pelanggaran seperti pembangunan gedung tanpa izin, pembangunan tidak sesuai izin hingga tanpa disertakan SLF ( Surat layak Fungsi ) untuk bangunan kos.
Kos kosan merupakan salah satu jenis usaha yang berbasis resiko, diatur dalam peraturan Badan koordinasi penanaman modal nomor 4 tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pelayanan perizinan.
Ada 3 persyaratan dasar perizinan berbasis kos kosan adalah
1. Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
2. Persetujuan lingkungan.
3. Persetujuan bangunan gedung ( PBG ) dan Sertifikat Laik Fungsi ( SLF ).
Penulis : Abubakar