KAB. TANGERANG | Wolindonesia.id – Sosok yang dikenal luas sebagai Bang Jago atau berinisial KK/KH (35), warga Desa Rawakidang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, akhirnya resmi dibawa dan diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang, Minggu (17/5/2026), untuk proses hukum lebih lanjut. Langkah ini dilakukan sehari setelah ia diamankan petugas Polsek Mauk akibat aksinya yang menantang serta melontarkan ancaman keras kepada para wartawan dalam rekaman video yang menyebar cepat di media sosial.
Kejadian bermula saat sebuah rekaman video beredar luas pada Sabtu (16/5/2026), memperlihatkan KK dengan gaya arogan, diduga di bawah pengaruh minuman beralkohol, berbicara di pinggir jalan kawasan Kali Cirarab, Desa Gintung. Dalam video berdurasi sekitar 2 menit itu, ia mengaku sebagai sosok penguasa wilayah dan secara terang-terangan menantang awak media. Ia bahkan mengucapkan ancaman serius, seperti “akan mematahkan leher” hingga “menggorok leher” siapa saja wartawan yang berani meliput atau mengungkap aktivitas di wilayah yang ia klaim sebagai kekuasaannya. Ucapan bernada intimidasi itu langsung memicu kemarahan kalangan pers dan publik, sekaligus menimbulkan kekhawatiran atas keselamatan jurnalis yang bekerja di lapangan.
Merespons viralnya konten tersebut, jajaran Polsek Mauk segera bergerak dan menangkap pelaku di kediamannya. Saat diperiksa, KK mengakui bahwa dirinya adalah orang dalam video tersebut. Ia mengaku bertindak karena sedang emosi dan kesal terkait masalah pribadi, serta mengakui saat pembuatan rekaman itu kondisinya tidak sadar sepenuhnya. Di hadapan petugas, ia sempat memohon maaf dan berjanji tidak akan mengulangi, namun permintaan itu belum cukup meredakan kemarahan insan pers yang merasa profesi dan keselamatan mereka terancam.
Kapolsek Mauk, AKP I Nyoman Nariana, mengonfirmasi proses pengalihan pelaku ke Polresta Tangerang. “Kami sudah menyerahkan berkas dan pelaku ke Satreskrim untuk diperiksa lebih mendalam dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini menyangkut ketertiban umum dan perlindungan profesi wartawan yang dijamin undang-undang,” ujarnya.
Dari hasil pengembangan sementara, muncul dugaan bahwa KK tidak sekadar warga biasa. Ia disebut-sebut berperan sebagai pelindung atau pengaman aktivitas peredaran obat keras dan ilegal di kawasan Sukadiri dan sekitarnya. Ancaman yang ia lontarkan dinilai sebagai bentuk upaya menutup-nutupi praktik bisnis gelap tersebut dari pantauan dan liputan media.
Sementara itu, puluhan organisasi pers di wilayah Tangerang bersatu dan menegaskan sikap tegas. Melalui pernyataan bersama, mereka menolak segala bentuk upaya damai atau penyelesaian kekeluargaan. “Tidak ada ruang untuk jalan damai atau restorative justice. Ini serangan langsung terhadap kebebasan pers dan nyawa jurnalis. Kami menuntut proses hukum maksimal agar menjadi pelajaran bagi siapa saja yang berani mengancam pekerja pers,” tegas perwakilan Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.
Kini, KK berada di bawah pengawasan kepolisian dan akan dikenakan pasal ancaman dan intimidasi, serta kemungkinan pasal lain terkait dugaan aktivitas ilegal yang didalanginya. Kasus ini menjadi sorotan, sekaligus pengingat bahwa setiap orang wajib menghormati kebebasan pers, dan segala bentuk ancaman terhadap wartawan adalah tindakan yang melanggar hukum dan akan ditindak tegas.
Fadli


















