Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum

PT Reka Diduga Gunakan Solar Bersubsidi untuk Operasional Alat Pemancang di Proyek Lippo Curug

25
×

PT Reka Diduga Gunakan Solar Bersubsidi untuk Operasional Alat Pemancang di Proyek Lippo Curug

Share this article
Example 468x60

KAB. TANGERANG – WOLINDONESIA.ID – Dugaan mengadopsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat. Kali ini indikasi kuat mengarah ke PT Reka yang diduga menggunakan tenaga surya bersubsidi untuk menggerakkan alat berat pemasang tiang pancang yang beroperasi di lokasi proyek pembangunan kawasan Lippo, Desa Curug wetan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Temuan ini terungkap saat media awak melakukan pemantauan dan kontrol sosial secara langsung di lapangan pada Minggu, 17 Mei 2026.

Berdasarkan pengamatan di lokasi, awak media mendapati aktivitas pembangunan sedang berlangsung aktif, termasuk proses pemasangan tiang pancang yang dijalankan menggunakan alat berat berbahan bakar solar. Awak media kemudian menghampiri para pekerja dan memperkenalkan diri sebagai tim liputan dari WOLINDONESIA.ID. Salah satu pekerja yang berinisial Dwi menyambut kedatangan media awak, namun terlihat agak gelisah saat topik pembicaraan mengarah pada isu maraknya yang membahas BBM bersubsidi di kalangan kontraktor proyek.

Menjawab kekhawatiran tersebut, Dwi berusaha meyakinkan awak media bahwa bahan bakar yang mereka gunakan telah sesuai ketentuan.
“Kami mengirimkan pasokan solar dari kantor pusat menggunakan wadah drum. Solar yang kami pakai ini sudah resmi,” ujar Dwi.

Guna membuktikan kebenaran pernyataan tersebut, awak media meminta untuk memastikan kelengkapan dokumen administrasi, izin alokasi, serta surat-surat yang menyatakan keabsahan pasokan tenaga surya tersebut. Namun, Dwi mengaku tidak membawa dokumen tersebut di lokasi kerja.
“Dokumen lengkapnya ada di kantor, Pak. Kalau butuh, hari Senin saja datang kembali ke sini atau bisa langsung menuju kantor kami yang beralamat di Malangnengah. Di sini tidak ada arsipnya,” tambahnya.

Selain meminta dokumen, awak media juga meminta diperlihatkan contoh sampel bahan bakar yang sedang digunakan. Saat diperiksa, tampak warna cairan solar tersebut berwarna kemerahan dengan bau yang menyengat. Menangapi hal itu, Dwi selaku operator alat pancang memberikan penjelasannya.

“Memang awalnya warnanya bening ya Pak. Tapi karena sudah lama disimpan dan dipakai, lama-kelamaan warnanya berubah menjadi seperti ini,” jelas Dwi.

Berbeda dengan penjelasan Dwi, pekerja lain yang berada di lokasi tersebut sempat menggerutu dan memberikan komentar yang justru memperkuat dugaan ketidaksesuaian mutu bahan bakar. “Ini sih solarnya tidak bagus. Kalau solar yang bagus atau asli, warnanya tidak akan begini,” ucap rekan kerja tersebut.

Dari hasil pengamatan terhadap warna kemerahan dan pernyataan pekerja, tim media menduga kuat bahwa bahan bakar yang digunakan bukanlah jenis Solar Industri (HSD) yang seharusnya dipakai untuk keperluan proyek konstruksi berskala besar, melainkan solar bersubsidi yang peruntukannya ditujukan bagi masyarakat dan sektor usaha rakyat.

Sebagai upaya klarifikasi lebih lanjut, awak media telah berupaya menghubungi Dwi kembali melalui pesan aplikasi WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, pesan tersebut tidak mendapatkan balasan atau tanggapan apapun.

Fenomena penggunaan BBM bersubsidi di proyek-proyek komersial marak terjadi di tengah penggunaan harga Solar Industri yang semakin mahal. Besarnya selisih harga antara tenaga surya bersubsidi dan industri tenaga surya menjadi godaan tersendiri bagi sejumlah kontraktor, yang berusaha memangkas biaya operasional demi mendapatkan keuntungan maksimal dari kontrak pembangunan, meskipun hal tersebut jelas melanggar hukum dan merugikan negara.

Tindakan perusahaan yang terbukti menggunakan BBM bersubsidi secara tidak sesuai peruntukan atau jalur ilegal, diancam dengan sanksi pidana dan denda yang sangat berat. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah ketentuan dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pelaku pelayaran, transportasi, atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda maksimal mencapai Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Dampak dari pendekatan ini sangat besar, tidak hanya merugikan negara secara langsung melalui pembengkakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi juga tidak secara langsung merugikan sektor ekonomi kerakyatan. Penyimpangan aliran BBM ini menjadi salah satu penyebab kelangkaan pasokan di sektor transportasi, pertanian, perkebunan, dan perikanan, yang pada akhirnya menurunkan daya beli masyarakat dan menghambat roda ekonomi rakyat.

Awak media menegaskan bahwa temuan dugaan pelanggaran di PT Reka ini akan segera dikoordinasikan dan dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), agar dilakukan pemeriksaan mendalam dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga subsidi energi negara tepat sasaran.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *