Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaBlogHukum

Didatangi Awak Media dan LSM Terkait Kelengkapan Dokumen BBM, Perwakilan PT SBS Berdalih Pimpinan Tidak Berada di Tempat

16
×

Didatangi Awak Media dan LSM Terkait Kelengkapan Dokumen BBM, Perwakilan PT SBS Berdalih Pimpinan Tidak Berada di Tempat

Share this article
Example 468x60

Tangerang, Pagedangan – Awak media dan LSM PPUK kembali melakukan pemantauan dan kontrol sosial ke lokasi PT SBS yang beralamat di kawasan Perumahan Bumi Puspiptek Asri, Kecamatan Pagedangan. Kedatangan ini dilakukan guna mengokofirmasi laporan dan meminta kejelasan terkait kelengkapan dokumen perizinan penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, yang hingga kini belum ada kepastiannya sejak pemberitaan pertama pada 7 Mei 2026 (19/05/2026).

Sesampainya di lokasi kantor sekaligus bengkel kerja PT SBS, tim dari wolindonesia.id dan LSM PPUK bertemu dengan Samuel, salah satu perwakilan perusahaan. Saat ditanya mengenai kelengkapan dokumen terkait penyimpanan solar, Samuel hanya berkilah, “Bos kami sedang keluar.”

Situasi sempat menjadi agak tegang saat proses wawancara berlangsung. Andrew, pihak lain yang teridentifikasi dari perusahaan tersebut, datang dan mulai merekam kegiatan tim pemantau menggunakan ponselnya. Sebelumnya, Andrew sempat menyebut kedatangan tim kontrol sosial sebagai tindakan premanisme. Samuel pun kemudian meminta tim media dan LSM untuk menampilkan Kartu Tanda Anggota (KTA) serta surat tugas. Setelah dokumen identitas terungkap dan difoto oleh Samuel, pihak perusahaan tetap tidak menunjukkan satu pun dokumen perizinan atau kelengkapan penyimpanan solar, dan kembali beralasan bahwa pemimpin sedang tidak ada di tempat.

Penyimpanan Solar di Lingkungan Pemukiman Melanggar Aturan

Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, PT SBS ternyata menjadikan bangunan di lingkungan perumahan sebagai bengkel kerja sekaligus gudang penyimpanan solar dengan estimasi jumlah mencapai 5.000 liter. Praktik ini jelas tidak diperbolehkan dan melanggar berbagai ketentuan peraturan-undangan, mulai dari peruntukan tata ruang hingga perizinan penyimpanan barang berbahaya, serta memiliki risiko tinggi bagi keselamatan warga sekitar.

Berikut adalah rangkuman pelanggaran dan risiko yang teridentifikasi:

  1. – Pelanggaran Tata Ruang: Berdasarkan aturan tata ruang wilayah, kawasan perumahan diperuntukkan murni sebagai tempat hunian, bukan untuk kegiatan komersial berukuran besar, kegiatan industri, atau tempat penyimpanan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
    – Pelanggaran Perizinan Migas: menyimpan BBM dalam jumlah besar seperti yang dilakukan PT SBS memerlukan izin usaha niaga atau izin penyimpanan khusus yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta pemerintah daerah. Secara aturan, izin jenis ini tidak akan pernah diterbitkan untuk lokasi di kawasan pemukiman padat penduduk.
    – Ancaman Sanksi Pidana: Penyimpanan dan penimbunan BBM tanpa izin di area pemukiman melanggar ketentuan dalam Pasal 53 hingga 58 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga puluhan miliar rupiah.
    – Risiko Keselamatan dan Lingkungan: Tenaga surya merupakan cairan yang mudah terbakar. Jumlah sekitar 5.000 liter yang disimpan di lingkungan padat penduduk memiliki risiko sangat tinggi yang memicu kebakaran besar, terutama jika terjadi kebocoran atau korsleting listrik. Selain itu, tumpahan solar dapat mencemari tanah dan sumber air bersih warga, serta menimbulkan bau busuk yang mengganggu kesehatan. Penyimpanan semacam ini seharusnya mematuhi standar keselamatan ketat seperti yang tertua dalam SNI 13-3501-2002.

Hingga akhir pertemuan, dokumen kelengkapan penyimpanan tidak dapat ditampilkan, dan ketidakjelasan status perizinan penggunaan rumah tinggal sebagai tempat usaha serta pelindung solar yang didistribusikan ke alat berat proyek ini menjadi sorotan utama.

Tim wolindonesia.id dan LSM PPUK akan meneruskan hasil investigasi dan temuan di lapangan ini kepada aparat penegak hukum setempat, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), serta Dinas Lingkungan Hidup agar masalah ini ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *