Bali Jembrana.Wolindonesia.id – Kurang dari dua Pekan sejak melakukan Aksinya, jajaran Satreskrim Polres Jembrana memburu dan berhasil meringkus pelaku jambret yang merampas kalung emas di dua TKP berbeda, dengan kerugian dialami korban Rp 36 juta lebih. Adalan M, Pria 27 tahun asal kabupaten Sampang, Jawa Timur kini mendekam di sel Polres Jembrana.
Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati mengatakan, kejadian itu terjadi pada hari Rabu, (9/4/2025), di jalan Denpasar – Gilimanuk, Desa Melaya dan dijalan Gajah Mada, Banjar Sebual, Desa Dangin Tukadaya, Kabupaten Jembrana. pelaku berhasil ditangkap dua pekan setelah korban atas nama Niwati (52) dan Gusti Ayu Putu Wiarti (50) melapor ke Polres Jembrana bahwa kalung emas dirampas oleh pelaku.
“Dari kejadian ini pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan, dimana pelaku sebelumnya sudah membuntuti korban dan menghentikan korban kemudian merampas kalung emas yang digunakan oleh korban,” Jelas AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, Senin (28/4) pagi.
Dari penangkapan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Jembrana menemukan barang-barang bukti yang lain berupa dua Unit Sepeda Motor, tiga Lembar surat Kalung emas dan handphone. Saat diperiksa, ternyata pelaku mengaku melakukan pencurian di dua TKP berbeda.
Atas aksinya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP Yo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun penjara.
Atas, peristiwa ini, Kapolres Jembrana menghimbau seluruh warga masyarakat untuk selalu berhati-hati, meningkatan kewaspadaan saat berkendara dijalan dan tidak memakai perhiasan yang berlebihan agar tidak mengundang tindak kejahatan.
Penulis : Abubakar