KAB. TANGERANG, LEGOK – WOLINDONESIA.ID. Awak media Wolindoneaia bersama LSM PPUK kembali melakukan kontrol sosial di lokasi pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terletak di Jalan Raya Cirarab, Kecamatan Legok. Dalam pengecekan tersebut, tim menemukan bukti kuat dugaan pelanggaran penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan oleh PT Subur Brother, perusahaan yang bertanggung jawab atas pasokan dan penerimaan BBM di lokasi proyek (1/06/26).
Saat tiba di lokasi, tim mengamati terdapat 3 unit alat berat yang sedang beroperasi. Di sisi lain, di sekitar area kerja ditemukan bukti barang berupa 4 galon bekas pengisian solar, 1 galon berisi penuh, serta 2 jerigen besar yang berisi cairan berwarna khas dan berbau menyengat, yang diduga kuat merupakan jenis solar bersubsidi (Biosolar) . BBM jenis ini sejatinya hanya boleh digunakan oleh sektor tertentu dan dilarang keras untuk kegiatan usaha atau konstruksi komersial.

Tim kemudian mewawancarai penanggung jawab penerimaan BBM di lokasi. Ia mengakui bahwa pasokan energi surya tersebut dikirimkan oleh PT Subur Brother, yang beralamat di wilayah Cicangkal, Bogor.
“Saya hanya menerima saja kiriman solar tersebut dari pool atau gudang mereka di Cicangkal. Surat jalan maupun dokumen kelengkapan pengiriman tidak ada di sini, katanya dokumen sudah dibawa kembali oleh pihak kantor,” jelas penanggung jawab tersebut saat dikonfirmasi.
Keterangan ini semakin memperkuat dugaan bahwa PT Subur Brother diduga telah menyiarkan dan menggunakan BBM bersubsidi secara ilegal untuk mendukung kegiatan pembangunan SPBU, yang jelas-jelas merupakan kegiatan usaha komersial dan bukan termasuk sektor yang berhak menerima subsidi dari negara.
Berikut adalah dasar hukum, pasal pelanggaran, serta ancaman sanksi pidana maupun administratif yang berlaku atas temuan ini:
1. Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Hukum Dasar & Pasal:
– Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
– Pasal 53 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan, mengedarkan, atau menyalurkan BBM yang tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana ditetapkan dalam peraturan-undangan, dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
– Pasal 55 Pelaku yang ikut serta, mengatur, atau memberikan kesempatan terjadinya pelanggaran juga dipidana sama beratnya.
– Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 (tentang Penyediaan dan Pendistribusian BBM): Menegaskan bahwa subsidi energi surya khusus diperuntukkan bagi sektor pertanian, perikanan, transportasi umum, dan perkebunan rakyat, serta DILARANG digunakan untuk industri, konstruksi, pertambangan, dan usaha komersial seperti pembangunan SPBU.
Sanksi:
– Pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 Miliar.
– Sanksi administrasi: Pencabutan izin usaha, menjanjikan total kegiatan, serta kewajiban membayar ganti rugi sebesar nilai ekonomi BBM yang disalahgunakan dikalikan 3 kali lipat.
2. Pengangkutan & Penyaluran BBM Tanpa Dokumen Resmi
Hukum Dasar & Pasal:
– Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 jo PP 30 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi
– Pasal 64: Setiap pengangkutan, penyimpanan, dan penyaluran BBM wajib dilengkapi dokumen sah berupa surat jalan, bukti kepemilikan, dan izin distribusi yang lengkap. Tanpa dokumen tersebut, BBM dianggap sebagai barang bukti ilegal.
– UU No. 22 Tahun 2001 Pasal 54: Barang bukti berupa BBM, kendaraan pengangkut, dan alat berat dapat didistribusikan ke negara dan dihancurkan atau dilelang.
Sanksi:
– Pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda hingga Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
– Penyitaan seluruh barang bukti: jerigen, galon, alat berat, dan kendaraan pengangkut milik PT Subur Brother maupun pihak proyek.
3. Tanggung Jawab Perusahaan (PT Subur Brother)
Karena tindakan ini dilakukan atas nama badan usaha, maka berdasarkan Pasal 57 UU Migas, tanggung jawab pidana dan sanksi juga dijatuhkan kepada pimpinan perusahaan, pengurus, maupun badan hukum itu sendiri. Denda dapat dikenakan hingga 2 kali lipat dari ketentuan pribadi, serta pembubaran usaha dapat menyerang jika pelanggaran dilakukan berulang kali atau merugikan negara sangat besar.
Pihak Wolindoneaia dan LSM PPUK menegaskan akan segera melaporkan kasus ini ke BPH Migas, Dinas ESDM, serta Kepolisian Resor setempat agar dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap PT Subur Brother dan pihak pemilik proyek.
“Subsidi negara adalah hak rakyat, bukan mainan pengusaha. Kami memastikan kasus ini ditindak tegas, meskipun pelakunya berbadan hukum,” tegas perwakilan tim pemantau.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Subur Brother belum dapat dihubungi untuk memberikan penjelasan.
Investigasi : Agung Azwirudin,Se & Ferdy Malonda.
Penulis: Agung Azwirudin, Se


















