Wolindonesia.id > Tangerang – Dan kita butuh sosok pemimpin negara seperti beliau, Fungsi mereka adalah mewakili dan menyuarakan aspirasi serta kepentingan rakyat di tingkat nasional. Berkomunikasi dengan konstituennya, mendengarkan masukan dan keluhan masyarakat, serta memperjuangkan kepentingan rakyat dalam pembuatan kebijakan.
Dengan cara memilih yang benar pada Pemilu yaitu “mencoblos” surat suara. Hal ini tertuang dalam Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Adapun bunyi pasal tersebut, ‘Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali. Yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden’.
Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya di TPS pada hari Rabu 14 Februari 2024 pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Keluarga WOL Indonesia mendukung penuh di Tahun Politik 2024 dan Program-Program Dewan H. M. Sobri Bersama Prabowo Subianto Calon Presiden Republik Indonesia demi kemajuan Negara.
“Jenis kesetiaan kami adalah kesetiaan kepada negara, bukan pada institusi atau pemegang jabatannya,” ucap ketua Wol Indonesia.
Redaksi