Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Polres Nganjuk Tangkap Kurir Dan Pemesan Narkoba, 7,01 Gram Serbuk Putih Diduga Sabu Disita Saat Penyergapan

38
×

Polres Nganjuk Tangkap Kurir Dan Pemesan Narkoba, 7,01 Gram Serbuk Putih Diduga Sabu Disita Saat Penyergapan

Share this article
Example 468x60

POLRES NGANJUK,Wolindonesia.id – Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Nganjuk telah melakukan penangkapan dua orang pria inisial OS (27) Warga Kelurahan Kramat, Nganjuk yang diduga menjadi kurir dan SB(69) warga Kelurahan Ganungkidul, Nganjuk yang diduga sebagai pemesan, Rabu(05/06/2024).

AKBP Muhammad mengungkapkan kedua pria tersebut ditangkap di tempat yang berbeda, OS ditangkap terlebih dahulu (Selasa,05/06/2024). Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 1 kantong plastik klip berisi serbuk putih yang diduga sabu seberat 7,01 (Tujuh koma enol satu ) gram yang diakui OS dibeli dari seorang pria inisial DK (DPO).

“Tim Satresnarkoba sebelumnya telah melakukan proses identifikasi dan pembuntutan beberapa waktu kepada OS sebelum akhirnya dilakukan penyergapan setelah melakukan transaksi Sabu di tepi jalan termasuk wilayah Desa Watudandang Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk,” ujar AKBP Muhammad.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk Iptu Heru Prasetyo Nugroho, S.H., mengatakan dari hasil pengembangan pemeriksaan OS, selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap SB dimana ia diduga sebagai pemesan barang haram tersebut.

“Untuk OS dan SB beserta barang buktinya telah diamankan di Polres Nganjuk, Kami masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan inimereka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”ujar Iptu Heru.

 

Penulis : Syafii

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *