KAB. TANGERANG | Wolindonesia.id – Satuan Reserse Kriminal Polsek Panongan terkait klarifikasi informasi viral diwilayah hukum Kecamatan Panongan mengenai dugaan peristiwa pemukulan oleh beberapa orang kepada saudara AR dan penganiayaan yang terjadi di Desa Peusar. sebagai bentuk klarifikasi atas informasi yang telah viral di berbagai informasi masyarakat luas agar tidak menjadi isu semata. Pada Jumat, (29/05/2026), pukul 17.20 WIB.
Dalam keterangannya, Kapolsek Panongan, IPTU Irruandy Aritonang. SH. menjelaskan bahwa hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Panongan mengungkap fakta bahwa informasi dugaan pencurian dan penganiayaan yang sempat beredar luas di masyarakat tidak benar, kami selalu melakukan kehati-hatian dalam seluruh perkara yang diproses oleh kami. Peristiwa tersebut berawal dari laporan warga mengamankan seorang pria berinisial AR (29) yang mengaku menjadi korban pemukulan akibat diduga melakukan pencurian di wilayah desa Peusar Kecamatan Panongan. Hal tersebut langsung kami tangani langsung dan mengundang seluruh aparatur Desa serta disaksikan langsung oleh Binamas dan Babinsa wilayah serta tokoh-tokoh masyarakat.
Kapolsek Panongan Irruandy Aritonang menambang kan, “berharap untuk masyarakat agar berhati-hati ketika adanya dugaan kriminal dengan mengedepankan kehati harian tanpa aksi anarkis.” Tandasnya.
Kepala Desa Peusar Dede Nurhadi menyampaikan, “terima kasih banyak kepada pihak kapolsek Panongan beserta jajarannya atas cepat tanggap terhadap kejadian pada malam itu segera menangani kasus dugaan atau kesalahpahaman antara warga kami, dan semoga Desa kami selalu kondusif, Aman dan nyaman.”

Berkat pendekatan humanis dan mediasi yang dilakukan oleh jajaran kepolisian, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Dalam kesepakatan yang telah dicapai, baik HR maupun AR menyatakan saling memaafkan dan sepakat untuk berdamai tanpa adanya tuntutan hukum maupun tuntutan lainnya di kemudian hari.
Penyelesaian secara damai ini diharapkan menjadi contoh bahwa setiap permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat dapat diselesaikan dengan mengedepankan musyawarah, komunikasi yang baik, serta menghormati proses yang difasilitasi oleh aparat penegak hukum dan pemerintah desa.
Situasi di wilayah Desa Peusar pasca kejadian dilaporkan aman, kondusif, dan kedua belah pihak telah kembali menjalankan aktivitas seperti biasa.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 361 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu setiap orang yang secara sadar memberitahukan atau mengadukan kepada pejabat berwenang bahwa telah terjadi suatu tindak pidana padahal mengetahui bahwa peristiwa tersebut tidak pernah ada. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II dengan nilai maksimal Rp10.000.000,-.
Polsek Panongan juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian, ingin melaporkan tindak pidana, gangguan kamtibmas, maupun kejadian darurat lainnya. Layanan tersebut dapat diakses selama 24 jam secara gratis sebagai sarana pelaporan cepat guna membantu kepolisian dalam memberikan respons dan pelayanan kepada masyarakat secara optimal.
Pewarta : Fadli


















