KAB . TANGERANG – WOLINDONESIA.ID – Hingga Jumat, 19 Juni 2026, PT Taruna Bangun Mandiri (TBM) belum memberikan klarifikasi apa pun terkait dokumen pembelian BBM jenis solar yang diduga memiliki cacat administrasi. Sikap bungkam ini semakin memperkuat kesan seolah-olah perusahaan tersebut merasa kebal hukum.
Dugaan cacat administrasi dokumen dan penyaluran BBM jenis solar ; pihak perusahaan tidak menanggapi permintaan klarifikasi, PT Taruna Bangun Mandiri melalui pengawas proyek Pak Yono, dan Awak Media Wolindonesia. Lokasi proyek di kawasan BSD, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang Sejak 15 Juni hingga 19 Juni 2026.

Tim awak media dan LSM PEMI menyatakan: “Kami hanya meminta keterbukaan dan kejelasan. Perlu diingat, di Indonesia hukum tertinggi adalah Undang-Undang Dasar 1945 — tidak ada pihak apa pun yang berdiri di atas undang-undang.”
Dasar Hukum & Sanksi:
– Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: Semua warga negara dan badan hukum sama kedudukannya di depan hukum, tidak ada yang kebal.
– Perpres No. 191 Tahun 2014 jo. Perpres No. 43 Tahun 2018: Wajib melengkapi dokumen penyaluran BBM bersubsidi secara lengkap, jelas, dan sah.
– Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas: Pelanggaran administrasi dikenai sanksi peringatan, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha.
– Pasal 55 UU Migas: Jika terbukti menyalahgunakan peruntukan, diancam penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Awak media dan mitra LSM akan terus mengawali kasus ini hingga ada tanggapan resmi atau penanganan dari instansi yang berwenang.
Penulis : “A A”


















