Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Puluhan Mahasiswa ( HMI ) Serang Bersama  Aliansi Rakyat Banten Melaksanakan Aksi  Demonstrasi Di Mabes Polri

57
×

Puluhan Mahasiswa ( HMI ) Serang Bersama  Aliansi Rakyat Banten Melaksanakan Aksi  Demonstrasi Di Mabes Polri

Share this article
Example 468x60

Jakarta.Wolindonesia.id – Puluhan Mahasiswa HMI Bersama Aliansi Rakyat Banten aksi Demonstrasi di depan Mabes Polri Hari Selasa Tanggal 19 November 2024 Pukul 13.15 Wib, Beredarnya informasi Cawe Cawe Diduga Oknum Aparat Kepolisian daerah Banten terkait Sukses Kampanye salah satu calon Gubernur dan Wakil gubernur Banten, Aliansi Masyarakat Banten Bersama Mahasiswa HMI menggugat menekan Polri agar bertindak tegas melakukan evaluasi bahkan pemecatan terhadap oknum aparatur kepolisian di Propinsi Banten.

Pada dasarnya tindakan demikian sebagai Wujud netralitas kepolisian dalam mengawal  jalannya Pilkada Banten yang akan dilaksanakan Beberapa hari lagi.

Dalam berbagai sumber  pemberitaan dugaan cawe cawe oknum ke kepolisian tersebut nampak benar benar terstruktur, Sistematis dan massif terlihat oknum aparat sengaja mengintimidasi pihak pihak yang berbeda pilihan dengan membawa backroound institusi  Polri.

Kami dari Aliansi Masyarakat Banten  dan HMI meminta klarifikasi  Kapolri untuk menjabarkan apakah narasi demikian Cawe Cawe boleh dilakukan oleh institusi kepolisian dan kami berharap Kapolri melakukan pengusutan karena diduga cawe cawe  di banten di lakukan dengan cara mengintimidasi terhadap para pengusaha, kepala Desa dan Aparatur Sipil Negara yang mengarah kepada salah satu Calon Gubenur.

Kami berharap Kapolri dapat mengimplemntasi  wujud komitmennya seperti halnya menilik kutipan dalam pemberitaan media Nasional ” Polri Komitmen Jaga Netralitas, yang melanggar akan di tindak tegas “.

Mengamati putusan MK no 136/2024 dinyatakan bahwa frasa baru mengenai Polri dan TNI yang tidak netral juga dapat dikenakan sangsi pidana saman seperti pejabat negara, ASN dan kepala Desa sesuai dengan pasal 188  UU no 1 tahun 2015 tentang Pilkada.

Disamping Polri menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi ( MK )yang menambahkan frasa baru dalam pasal 188 UU Pilkada nomor 1 tahun 2015, Penambahan terkait sanksi pidana bagi anggota Polri dan TNI yang terbukti terlibat dalam Cawe Cawe atau memihak salah satu pansangan calon dalam pemilihan kepala daerah, dimana Kepala Biro Penerangan Masyarakat Karopenas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko pernah menegaskan komitmen Polri untuk menjaga profesionalisme dan netralitas dalam setiap tahap pemilu 2024.

Kami juga berharap Kapolri terjun menangani terkait semrawutnya isu buntut perpolitikan di lebak banten dengan adanya pembungkaman terhadap aktivis yang mengkritisi keberpihakan oknum aparat kepolisian di banten pada paslon Cagub dan Cawagub  melalui Kriminalisasi serta penahanan aktivis  mahasiswa di lapas kelas III lebak.

Dalam aksi demo tersebut juga hadir
Pembina BBP ( Badak Banten Perjuangan ) mantan aktifis 98 Yang akrab di sapa Romo Zibi turut mendampingi Adik adik HMI Mahasiswa berdemo di mabes polri tuntutan netralisir Polri dalam pilgub di Banten.

Setelah aksi demo HMI dan Aliansi Masyarakat Banten selesai kami awak media mendatangi  Divisi Humas Polri untuk konfirmasi dengan adanya aksi demo dan kami disambut salah satu staf Humas Polri dan Beliau mengatakan ” Terima kasih rekan rekan media sudah konfirmasi ke kami dan kami sudah menerima  data data dari para mahasiswa dan Aliansi Masyarakat Banten dan kami akan memberikan informasi tuntutan mereka ke atasan.”.

Penulis : Abubakar

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *