KAB. TANGERANG | Wolindonesia.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menyepakati komitmen bersama untuk menyelaraskan perencanaan pembangunan desa serta membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru dalam Rapat Paripurna, Selasa (2/6/2026).
Adapun tiga regulasi baru yang digodok tersebut meliputi Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (CSR), serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid mengatakan, dokumen perencanaan desa harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan program prioritas nasional. Pria yang akrab disapa Rudi Maesyal ini menjelaskan, Pemkab Tangerang juga telah melakukan penyesuaian dokumen RPJM Desa seiring dengan perubahan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun berdasarkan UU Nomor 3/2024.
Langkah strategis ini diambil guna memastikan pembangunan desa berjalan terintegrasi, berkelanjutan, dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, regulasi baru ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat kepastian hukum, serta mendukung pembangunan daerah yang inklusif.
”Penggunaan dana desa akan terus diarahkan pada program prioritas seperti penanggulangan kemiskinan, penurunan stunting, ketahanan pangan, dan penguatan BUMDes,” ujar Rudi Maesyal kepada wolindonesia.id, Selasa (2/6/2026).
Ia juga menambahkan bahwa pembangunan harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan kelompok perempuan, masyarakat miskin, dan kelompok rentan. Oleh karena itu, Pemkab dan DPRD Kabupaten Tangerang akan membahas bersama raperda baru tersebut demi kemajuan daerah.
”Tentunya, dengan lahirnya regulasi ini diharapkan dapat membawa Kabupaten Tangerang menjadi wilayah yang semakin maju dan sejahtera masyarakatnya,” harap Rudi Maesyal.
Di sisi lain, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhammad Amud menyatakan bahwa pihak legislatif mendukung penuh arah kebijakan eksekutif. Saat ini, DPRD Kabupaten Tangerang tengah bersiap membahas ketiga Raperda penting tersebut melalui Panitia Khusus (Pansus).
Menurut Amud, DPRD memandang kehadiran ketiga Raperda ini sangat krusial. Raperda Ketenagakerjaan diharapkan mampu menciptakan kebijakan yang adil dan melindungi hak pekerja. Sementara Raperda CSR ditujukan agar program perusahaan lebih tepat sasaran bagi pembangunan daerah, dan Raperda Kesejahteraan Sosial akan menjadi landasan hukum demi pelayanan sosial yang lebih merata.

”DPRD Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk mendukung pembahasan ketiga Raperda tersebut secara cermat, mendalam, dan komprehensif, sehingga dapat menghasilkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” kata Amud.
Sebagai langkah tindak lanjut, ketiga Raperda inisiatif eksekutif dan DPRD ini akan langsung memasuki tahapan pembahasan intensif. Melalui sinergi yang harmonis ini, produk hukum yang dilahirkan diharapkan dapat mendongkrak daya saing daerah.
”Proses penyelarasan kebijakan dan pembahasan Raperda ini akan segera memasuki tahapan pembahasan mendalam oleh Pansus DPRD bersama tim pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Red/Sekwan


















