Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaMasyarakatPemerintahan

SHM Asli VS AJB/SPH Fotokopi Tanpa Asli : BPN Dan Aparat Hukum Harus Tegas Pada Sengketa Warga VS Perusahaan Properti

17
×

SHM Asli VS AJB/SPH Fotokopi Tanpa Asli : BPN Dan Aparat Hukum Harus Tegas Pada Sengketa Warga VS Perusahaan Properti

Share this article
Example 468x60

 

KAB. TANGERANG | Wolindonesia.id – Sengketa tanah antara warga dan perusahaan properti kembali menjadi sorotan. Dalam banyak kasus, warga memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) asli yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN), sementara pihak lain hanya menunjukkan fotokopi Akta Jual Beli (AJB) atau Surat Perjanjian Hibah (SPH) tanpa dokumen asli. Rabu (17/06/2026).

 

 

Secara hukum, SHM merupakan bukti kepemilikan yang paling kuat karena diterbitkan dan tercatat resmi oleh negara melalui BPN. Sebaliknya, fotokopi AJB atau SPH tanpa dokumen asli dan tanpa pengesahan yang sah memiliki kekuatan pembuktian yang sangat lemah.

 

AJB dan SPH sendiri jika berbentuk asli hanya berfungsi sebagai bukti adanya perjanjian peralihan hak, bukan sebagai bukti kepemilikan yang sempurna, sedangkan Fotokopi tanpa disertai aslinya dan tanpa pengesahan resmi instansi berwenang baik Desa / Kelurahan atau Kecamatan sama sekali tidak memiliki kekuatan pembuktian. Secara hukum, salinan semacam ini tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan atau menandingi keabsahan SHM yang sudah tercatat dalam buku tanah negara.

 

Perjanjian apa pun baru mengikat secara hukum dan mengubah status kepemilikan jika didaftarkan ke BPN dan diterbitkan sertifikat hak atas nama pemegang hak baru

 

 

Kondisi ini sering memicu konflik di lapangan, terutama ketika muncul klaim sepihak terhadap tanah yang telah bersertifikat. Warga menilai hak mereka yang telah diakui negara tidak seharusnya dipersoalkan hanya berdasarkan dokumen yang tidak lengkap.

 

Banyak perselisihan bermula ketika pihak pengembang mengklaim tanah dengan hanya menunjukkan lembaran fotokopi, lalu mengusir warga yang sudah menempati dan memegang sertifikat resmi selama puluhan tahun. Sikap ini sering kali memicu ketegangan fisik, kerusakan aset, hingga pertikaian antarwarga dan pihak perusahaan.

 

Warga merasa dirugikan karena hak yang sudah diakui negara dipersoalkan hanya dengan dokumen yang tidak jelas keasliannya. Sebaliknya, pihak pengembang kerap berdalih bahwa dokumen asli hilang atau sedang dalam proses administrasi, padahal alasan tersebut tidak cukup untuk mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Karena itu, BPN dan aparat penegak hukum diharapkan bersikap tegas, objektif, dan berpegang pada aturan yang berlaku. Kejelasan status hukum tanah penting untuk menjaga kepastian hukum serta mencegah konflik berkepanjangan.

 

Masyarakat juga diimbau untuk memastikan setiap transaksi tanah didaftarkan secara resmi ke BPN agar terhindar dari sengketa di kemudian hari.

 

 

Redaksi

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *