Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaDaerahIslamMasyarakat

Sosper Perda Pesantren Di Parungpanjang Bersama Dewan H. Sutoto. ST : Sosialisasi Edukasi Dan Pemahaman Hukum

51
×

Sosper Perda Pesantren Di Parungpanjang Bersama Dewan H. Sutoto. ST : Sosialisasi Edukasi Dan Pemahaman Hukum

Share this article
Example 468x60

Kab. Bogor | Wolindonesia.id – Legislator Dewan PKS Kabupaten Bogor melakukan sosialisasi Peraturan Daerah atau Perda Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Fasilitasi Penyelenggaran Pesantren, di Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, hadir dalam acara antara lain tokoh agama, tokoh masyarakat, konstituen, dan masyarakat dari berbagai desa se-Kecamatan Parungpanjang. Sabtu (10/05/2025).

 

Anggota Komisi II yang juga sebagai Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD  Kabupaten Bogor, H. Sutoto, ST mengatakan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman hukum kepada masyarakat karena masih banyak masyarakat yang tidak tahu menahu mengenai peraturan daerah.

H. Sutoto. ST Saat Memberikan Pemahaman Perda Pesantren Nomor 8 Tahun 2023

Ia berharap, hadirnya Perda Nomor 8 Tahun 2023 dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya bagi para pemuka agama dan penyelenggara pesantren. Perda ini diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan yang dihadapi, sekaligus memberikan dukungan bagi 1000 lebih pesantren yang ada di Kabupaten Bogor.

 

“Harapannya juga kedepan perda ini mampu berkontribusi terhadap masyarakat, tentunya para pemuka-pemuka agama dan para penyelenggara pesantren. Karena pesantren di Kabupaten Bogor cukup banyak yakni sekitar 1.600 pesantren,” ujarnya.

Konstituen dan Tokoh Agama Serta Tokoh Masyarakat Hadir Pada Sosper Pesantren Nomor 8 Tahun 2023

Dalam aspek sosiologis, pesantren menyatu dalam praktik kehidupan keseharian masyarakat orang Bogor yang dikenal relijius. Lalu penyelenggaraan Pesantren selama ini berlangsung dinamis,” ujar legislator daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Bogor ini.

 

“Secara histroris, keberadaan dan keberlangsungan Pesantren merupakan inisiasi, inovasi dan sekaligus bentuk partisipasi nyata masyarakat, Artinya, DPRD Kabupaten Bogor berharap agar Perda ini mampu meningkatkan kemandirian ekonomi Pesantren dan perekonomian masyarakat di sekitar lingkungan Pesantren. Sutoto melanjutkan.

 

Sutoto juga menambahkan bahwa Pesantren-Pesantren di Kabupaten Bogor juga memiliki peran dalam pembangunan daerah Kabupaten Bogor. “Perda ini juga secara khusus memfasilitasi peningkatan kapasitas Pesantren dalam rangka menumbuhkembangkan kewirausahaan di lingkungan Pesantren, fasilitasi akses permodalan, fasilitasi akses pemasaran produk hasil usaha Pesantren dan fasilitasi kerja sama dan kemitraan,” tutupnya.

 

Tentunya perda ini bertujuan untuk melahirkan generasi-generasi yang taat kepada agama, pada negara dan mampu bersaing secara seperitual dan mental kedepanya. Agar melahirkan generasi-generasi yang mampu bertarung kedepanya,” jelasnya.

 

Fadli

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *