Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Tabrak Aturan Perusahan Provider Pemasangan Kabel Dan Tiang Internet Biznet Diduga Tanpa Izin, Di Kota Tangerang

42
×

Tabrak Aturan Perusahan Provider Pemasangan Kabel Dan Tiang Internet Biznet Diduga Tanpa Izin, Di Kota Tangerang

Share this article
Example 468x60

Wolindonesia.id> Kota Tangerang || Maraknya tarikan kabel di kota Tangerang diduga tanpa izin. Salah satunya di Jl. Gatot Subroto Km 5 No.88, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten 15134, Rabu (27/12/2023).

Yang serba internet ini, mendorong banyak perusahaan provider masuk ke berbagai wilayah untuk memperluas jangkauan. kabel fiber optic kini banyak bergelantungan di berbagai tempat di perkampungan dan di jalan Raya. Tak semua warga setuju dengan adanya kabel-kabel tersebut, karena kehadirannya banyak yang tidak melalui izin warga terlebih dahulu. Perusahaan provider sepertinya menghindari cost social yang lebih tinggi, dengan memasang langsung kabel tanpa izin warga.

Keberadaan kabel-kabel provider internet saat ini banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Apalagi di tengah kota yang terlihat banyak kabel provider bergelantungan tidak tertata. Tentunya kondisi ini sangat mengganggu pemandangan kota. Tak hanya di tengah kota, perusahaan provider juga berinvasi hingga ke pinggiran Kota Tangerang. Salah satunya di wilayah Kecamatan Jatiuwung. Saat ini banyak provider internet masuk sampai ke perumahan dan perkampungan. Tak sedikit warga yang melakukan penolakan terhadap keberadaan jaringan kabel fiber optic dari provider tersebut.

Seperti yang terjadi di kota Tangerang, Kecamatan Jatiuwung beberapa waktu lalu. Kehadiran salah satu provider tak disebutkan namanya justru mendapat penolakan. Masyarakat setempat menilai jika keberadaan provider internet akan menambah estetika lingkungan menjadi tidak tertata. “Karena kalau banyak kabel kan pemandangannya kurang bagus,” ujar Riyan Kadhafi, warga Kecamatan Jatiuwung alias putra Daerah Tangerang.

Sebelumnya, tidak ada komunikasi dan juga pemasangan tiang maupun penarikan provider internet dari perusahaan lain yang tidak melalui proses izin warga terlebih dahulu. Dari kejadian itu, akhirnya warga sepakat untuk memperketat setiap pemasangan jaringan kabel provider internet. “Sebelumnya tidak ada izin warga, tahu-tahu tiang maupun kabel provider sudah dipasang semua. warga juga sempat bingung,” ujar warga.

Saat ini, di perumahan dan di Kampung, selain tiang provider lain. lebih dari 20 tiang provider internet yang sudah tertancap. Kondisi tersebut sebenarnya dikeluhkan oleh warga. Dikarenakan tidak ada izin terlebih dahulu.

“Dulu yang pertama, tidak pernah ada izin tiba-tiba langsung pasang, apalagi pemasangannya seenaknya, main tancap saja,” keluhan Riyan warga Jatiuwung.

Mohon izin Untuk Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, lakukan pengecekan.  tidak ada izin pemasangan tiang maupun kabel provider internet.

Sempai Berita ini di tayangkan pihak tersebut belum bisa di konfirmasi, dan tidak ada izin pemasangan tiang maupun kabel provider internet. Akan menindaklanjuti laporan dan konfirmasi Dinas tersebut.

 

Redaksi

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *