KOTA TANGERANG | Wolindonesia.id – Warga masyarakat Desa Kadu Jaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang bersama keluarga H. Pohan dan para pendukung akan melaksanakan aksi damai dengan mengusung tema “Kasus Sengketa Lahan: Tegakkan Keadilan, Tolak Dokumen Cacat Hukum”.
Kegiatan ini direncanakan berlangsung pada hari Kamis, mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB dan dilaksanakan di wilayah Desa Kadu Jaya. Seluruh rangkaian kegiatan akan didokumentasikan dan diliput secara langsung oleh Media WOL (Warta Otonomi Live) agar dapat diinformasikan secara luas kepada seluruh lapisan masyarakat.
Aksi ini digelar sebagai bentuk penyampaian aspirasi sekaligus ungkapan keprihatinan atas jalannya proses hukum yang saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Tangerang. Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh PT Bumi Sejahtera Puramas terhadap H. Pohan terkait kepemilikan sebidang tanah seluas 5.962 meter persegi. Tanah tersebut telah dikuasai, diolah, dan diwariskan secara turun-temurun oleh keluarga H. Pohan selama puluhan tahun lamanya.
Berbagai Kejanggalan Terungkap dalam Persidangan
Selama proses pembuktian di persidangan, terungkap sejumlah fakta yang menimbulkan pertanyaan serius mengenai keabsahan dokumen yang dijadikan dasar klaim oleh pihak penggugat. Berikut adalah poin-poin kejanggalan yang ditemukan:
– Akta Jual Beli Diduga Tidak Sah
Akta Jual Beli (AJB) yang dimiliki PT Bumi Sejahtera Puramas diterbitkan atas nama Notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Noer Soeindiyah Heru, SH, yang tercatat beralamat di Jalan Raya Serpong Kilometer 7 Nomor 88-A, Tangerang Selatan. Namun, hasil pengecekan lapangan membuktikan bahwa alamat tersebut sama sekali bukan kantor hukum, melainkan hanya berfungsi sebagai gudang penyimpanan barang.Lebih mencengangkan lagi, berdasarkan konfirmasi resmi dari Majelis Pengawasan Notaris Daerah Kota Tangerang Selatan, nama notaris tersebut secara administratif tidak tercatat dan tidak terdaftar sama sekali dalam data resmi sejak tahun 2001 hingga tahun 2026.
– Bukti Hanya Berupa Salinan
Dalam proses persidangan, pihak penggugat hanya melampirkan salinan atau fotokopi dokumen, tanpa dapat menunjukkan dokumen asli. Padahal, dalam aturan hukum yang berlaku, dokumen asli menjadi syarat utama dan paling kuat untuk membuktikan keabsahan suatu perjanjian atau akta resmi.
– Surat Pelepasan Hak Tidak Ditemukan dalam Arsip Negara
Surat Pelepasan Hak (SPH) Nomor 593/03-Kec.Cg/1997 yang dijadikan landasan utama oleh penggugat untuk mengklaim hak atas tanah tersebut juga terbukti bermasalah. Melalui surat jawaban resmi tertanggal 3 Desember 2025 yang ditandatangani langsung oleh Camat Curug, Arif Rachman Hakim, dinyatakan dengan tegas bahwa pihak Kecamatan Curug tidak menemukan arsip, catatan, maupun pendaftaran apapun terkait dokumen tersebut dalam buku administrasi resmi pemerintah daerah.
Berbanding terbalik dengan kondisi dokumen milik penggugat, bukti kepemilikan yang dimiliki oleh H. Pohan justru terbukti sah, lengkap, dan tercatat dengan rapi. Berdasarkan keterangan resmi Pemerintah Desa Kadu Jaya tertanggal 3 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Hj. Nena Analia, Akta Jual Beli atas nama H. Pohan telah terdaftar secara resmi dengan nomor urut 21 dalam buku arsip desa, tercatat dengan nomor pendaftaran 730/Curug/2018, dan dokumen aslinya tersimpan dengan baik di kantor desa sehingga keabsahannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Tujuan Penyelenggaraan Aksi Damai
Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan yang mulia dan konstruktif, antara lain:
1. Memohon kepada Majelis Hakim untuk memeriksa, meneliti, dan mempertimbangkan secara cermat serta objektif seluruh bukti yang diajukan, serta senantiasa mengedepankan nilai-nilai kebenaran dan keadilan dalam mengambil keputusan.
2. Menuntut agar dokumen yang terbukti memiliki cacat hukum, kejanggalan administrasi, serta ketidakjelasan status hukum tidak dijadikan bahan pertimbangan utama dalam proses persidangan.
3. Menegaskan kembali bahwa hak milik yang telah dikuasai secara turun-temurun serta memiliki bukti kepemilikan yang sah dan terdaftar resmi wajib dihormati, diakui, dan dilindungi oleh negara dan hukum yang berlaku.
4. Mengingatkan seluruh pihak akan pentingnya kepastian hukum bagi masyarakat, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan dokumen untuk kepentingan pribadi atau kelompok yang berpotensi merugikan hak orang lain.
5. Menjaga transparansi proses hukum, agar masyarakat luas dapat memantau dan mengetahui perkembangan perkara ini secara jelas dan terbuka.
Harapan dan Sikap Penyelenggara
Dalam orasi yang akan disampaikan saat aksi berlangsung, perwakilan keluarga H. Pohan menegaskan sikap damai mereka, “Kami hadir di sini bukan untuk membuat keributan, bukan untuk merusak fasilitas umum, dan bukan pula untuk melanggar hukum. Kami hadir semata-mata sebagai warga negara yang berhak mendapatkan keadilan, serta meminta agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, berlandaskan pada bukti yang sah dan nyata.”
Lebih lanjut dijelaskan bahwa permasalahan ini tidak hanya menyangkut urusan tanah semata bagi satu keluarga, namun juga menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan kepastian hukum bagi seluruh rakyat. “Jika dokumen yang jelas-jelas memiliki cacat hukum tetap dapat dijadikan dasar untuk menggugat hak orang lain, maka keamanan dan kepastian hukum atas harta benda seluruh masyarakat akan terancam. Inilah yang kami perjuangkan,” tegasnya.
Dalam pernyataan sikap yang akan disampaikan secara resmi, pihak penyelenggara menyatakan penolakan tegas terhadap segala bentuk klaim kepemilikan yang didasarkan pada dokumen yang tidak sah dan tidak terdaftar. Di sisi lain, mereka juga menyampaikan harapan agar proses hukum berjalan secara adil, jujur, dan tidak memihak.
Pihak keluarga dan pendukung juga menegaskan komitmennya untuk senantiasa mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku melalui jalur yang sah, damai, dan konstitusional.
Aksi ini diharapkan dapat menjadi pengingat bersama bahwa hukum diciptakan dan ditegakkan semata-mata untuk mencari kebenaran dan mewujudkan keadilan, bukan untuk dimanfaatkan demi kepentingan tertentu yang merugikan hak-hak warga negara.
Disusun oleh:
Tim Penyelenggara
Dilaporkan dan Dipublikasikan oleh:
Redaksi Wolindonesia.id


















