Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

“KEMBANG API” PANITIA PEMILIHAN KETUA RT DAN RW AYODYA GARDEN

56
×

“KEMBANG API” PANITIA PEMILIHAN KETUA RT DAN RW AYODYA GARDEN

Share this article
Example 468x60

Tangerang kota.Wolindonesia.id – ‘Sengkarut’ Pengurus RT dan RW di Ayodya Garden beberapa waktu lalu yang dinilai oleh warga Ayodya syarat dengan manipulasi. Pasalnya tidak melibatkan musyawarah warga terlebih dahulu, lebih kepada sistim Aklamasi. Sehingga menimbulkan reaksi dari warga yang tidak setuju dengan proses aklamasi tersebut dan pada akhirnya dilakukan Pemilihan ulang dengan melibatkan pihak Aparatur Pemerintah.

“Pada waktu yang lalu itu bukan Pemilihan RT dan RW namun lebih condong kepada menunjuk orang untuk menjadi RT dan RW, ironisnya, yang menunjuk adalah orang yang ingin menjadi ketua RT dan RW itu samadengan menunjuk dirinya sendiri tanpa melalui proses kepanitiaan dan lainnya”, ungkap Alex salah satu warga.

Agar semua berjalan dengan baik, pada akhirnya warga Ayodya Garden berkomunikasi dengan pihak developer untuk memfasilitasi Pemilihan Ketua RT dan RW yang sesuai dengan aturan dan melalui musyawarah warga.

“Kami pihak developer mengakomodir apa yang menjadi tujuan baik warga Cluster dalam membangun Kerukunan Tetangga dan Kerukunan Warga dalam bentuk Kepengurusan RT dan RW, sehingga kami mengoptimalkan untuk berkomunikasi dengan pihak aparatur pemerintah dalam hal ini Kelurahan dan Kecamatan sebagai Panitia Pemilihan, dan bersyukur diterima dan pada akhirnya dilaksanakan musyawarah dengan warga sehingga terbentuk Panitia Pemilihan”, ujar Randy dari Managemen Ayodya.

Sudah terbentuk Panitia Pemilihan yang dilakukan secara musyawarah warga dengan dihadiri oleh pihak Aparatur Pemerintah setempat. Namun, pada prosesnya tidak berjalan dengan baik.

“Pemilihan Ketua RT dan RW ditunda menurut pihak Kelurahan Kelapa Indah karena syarat administratif pemilih dan para calon Ketua RT dan RW yang awalnya berdasar peraturan yang salah satunya menyebutkan bertempat tinggal tetap, pada 23 April keluar Surat Nomor 08/Panitia/2025 Perihal Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Panitia Pemilihan, salah satunya menyatakan pemilih wajib memiliki KTP Kelapa Indah atau membuat Pernyataan Pindah KTP,” jelas Alex menyampaikan.

Bagi sebagian warga yang turut serta dalam proses pemilihan dianggap berubah-ubah dalam memberikan kejelasan yang dikirim dari pihak Panitia Pemilihan. Sehingga hal ini yang menjadikan sebagian warga mempertanyakan independensi pihak Kelurahan Kelapa Indah.

“Saya katakan jelas berubah-ubah yang dilayangkan kepada sebagian warga dan saya juga salah satu yang ikut Bursa Calon Ketua RW melihat kok berubah-ubah, kita lihat pada Notulen Rapat tanggal 21 April 2025 dalam penyampaian hasil seleksi administrasi disebutkan Calon Ketua RW yang memenuhi syarat sebanyak 3 orang, Sdr. Hari Doyo Sugianto, Sdr. Andy Susanta dan saya Alexander Malaru, sedangkan Calon Ketua RT 001 dari 4 Pendaftar dinyatakan 2 orang memenuhi syarat dan dua orang lagi tidak memenuhi syarat karena tidak mendatangani Surat Pernyataan Kesediaan untuk pindah domisili. Calon Ketua RT 002 sebanyak 3 calon namun disebutkan Panitia menerima surat Pengunduran diri, pada notulen tersebut dinyatakan Sdr. Rahman menjadi calon Tunggal sesuai tatib yang telah ditetapkan oleh panitia bahwa apabila calon Tunggal maka dinyatakan Aklamasi (Pasal 5 yang mengatur Calon Ketua RW/RT Aklamasi)”, terang Alex menjelaskan.

Masih dalam penjelasan Alex, “untuk calon RW pada tanggal 21 April 2025 ketika penetapan tidak hadir maka secara otomatis dianggap mundur, tetapi anehnya kenapa di _hold_ ini kan aneh kalau di _hold_ kenapa keluarkan ketetapan untuk para calon RW?, kalau kita merujuk pada ketetapan aturan tata tertib yang dibuat oleh panitia Pasal 5 tadi dari tiga Calon RW dan yang hadir hanya satu Calon kenapa tidak Aklamasi, ketika tanggal penetapan 2 calon ditunggu 24 jam tidak hadir dibuktikan dengan daftar absensi bersama dengan notulen, awalnya Lurah bilang kalau RW di _hold_ maka dapat ditunjuk PJ RW dari Kelurahan, inilah yang melanggar ketentuan bagaimana bisa dibentuk PJ kalau RW aja belum pernah ada yang menjabat”.

Tidak sampai distu, warga yang merasa janggal dalam kepanitiaan Pemilihan RT dan RW ini akhirnya membuat surat untuk mengkomunikasikan hal ini ke Pemerintah Daerah.

Kembali Alex menjelaskan, Saya bersurat ke Pemerintah Daerah dan salah satunya kami bertanya melalui surat ke Walikota karena kami bagian dari warga Tangerang Kota. Ini mas balasan beliau melalui WA “Ketua RW tidak bisa di PJ kan pak, ketika berhenti atau diberhentikan maka dilakukan pemilihan penggantian dalam musyawarah RW, untuk kemudian ditetapkan menjadi pengurus sampai masa bakti berakhir…Dalam hal masa bakti RW berakhir tapi belum ada pengurus yang terpilih maka Lurah dapat memperpanjang keputusan pengurus RW selama 1 bulan sebanyak satu kali perpanjangan Ini termaktub dalam Pasal 12 Perwali Tangerang 11 tahun 2020”, ini WA yang dikirmkan ke saya, jadi bagaimana bisa dibentuk PJ kalau RW aja belum pernah ada yang menjabat”

“Sekarang saya bertanya ke Panitia dalam hal ini Pihak Kelurahan, yang sudah ditetapkan masih berlaku karena tidak bisa berbuat seenaknya mengganti kami sebagai para calon RT dan RW malu karena nama kami sudah dipajang di sport club, apabila diganti maka unsur pencemaran nama baik para calon RT dan RW terancam rusak tetapi apabila para calon yang ditetapkan masih bisa berkompetisi dipemilihan RT dan RW itu lebih fair dan adil, dan, saya juga bertanya ke Panitia Pemilihan, jika warga yang memilki hak pilih diminta membuat surat pernyataan akan ber KTP di wilayah Kelurahan Kelapa Indah jika nantinya tidak jadi pindah KTP, apa Sanksi untuk Panitia?, Pungkas Alex.

(Yok)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *