KAB. TANGERANG – WOLINDONESIA.ID — Awak media Wol Indonesia melakukan kegiatan kontrol sosial ke lokasi proyek yang berada di kawasan BSD, Lengkong Kulon, pada hari Selasa, 16 Juni 2026. Di lokasi tersebut terlihat sejumlah alat berat, termasuk ekskavator, terparkir di area kerja (17/06/26)
Tim mewawancarai Ajum, selaku operator alat berat. Saat ditanya mengenai sumber dan cara pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, Ajum menjelaskan secara rinci proses yang dilakukan:
“Solar diambil pakai mobil engkel. Mobil itu diisi penuh di SPBU, lalu disedot pakai selang ke dalam dua jerigen, baru dituang ke tangki ekskavator. Tempat penampungan solar yang ada di situ sudah lama kosong dan tidak pernah dipakai lagi.”
Ditegaskan oleh Ajum bahwa proses tersebut dilakukan atas perintah pelaksana proyek: “Memang disuruh eksekutif, mobilnya beli ke SPBU terus dipindah ke jerigen.”
Berdasarkan keterangan itu, tim meminta kontak pelaksana proyek dan mendapatkan nomor atas nama Yono. Saat dihubungi dan dikonfirmasi, Yono menyatakan memiliki dokumen kelengkapan penyediaan tenaga surya dan berjanji akan mengirimkannya. Namun, ia membantah penjelasan yang disampaikan operator alat berat.
Tak lama kemudian, Yono mengirimkan salinan Surat Jalan pembelian solar yang dicatat dari PT Royal Delta International dan diangkut oleh PT Putra Banguntama Perkasa. Setelah dilakukan pengecekan dan penelusuran, ditemukan sejumlah kejanggalan yang mencolok:
* Status Penyuplai: PT Royal Delta International tidak tercatat sebagai agen resmi penyalur BBM Pertamina Patra Niaga melalui penelusuran data publik.
* Status Pengangkut: PT Putra Banguntama Perkasa memang tercatat memiliki izin usaha pengangkutan migas, namun izin tersebut hanya berlaku jika barang yang diangkut berasal dari penyalur resmi yang memiliki izin penyaluran.
* Kelengkapan Dokumen: Surat Jalan yang dikirimkan tidak memenuhi standar administrasi yang berlaku:
– Tidak mencantumkan nomor Pesanan Pembelian (PO);
– Kolom jam berangkat, jam tiba, jam bongkar, dan jam selesai pengisian kosong;
– Hanya ada cap stempel dari PT Royal Delta International tanpa tanda tangan pejabat yang berwenang;
– Kolom untuk tanda tangan dan tutup pengangkut juga kosong;
– Hanya terisi tanda tangan pihak penerima dari PT Taruna Bangun Mandiri (TBM) dan nama supir.

Temuan ini mengindikasikan adanya potensi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan-undangan di bidang pengadaan dan penyaluran BBM:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
– Pasal 28 ayat (1): Setiap orang dilarang melakukan pengadaan, pengangkutan, penyimpanan, dan penggunaan BBM tanpa memiliki dokumen yang sah dan sesuai ketentuan.
– Pasal 53 ayat (1) & (2): Pelanggaran dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar, terutama jika terbukti ada mengarahkan jenis atau kuota BBM.
2. Peraturan BPH Migas Nomor 02 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyaluran BBM
– Pasal 15 & 17: Pengangkutan dan penyaluran BBM wajib menggunakan dokumen lengkap, dicatat, dan dikeluarkan oleh penyalur resmi. Setiap perpindahan BBM harus terdokumentasi dengan jelas.
– Sanksi:
– Peringatan tertulis;
– Penghentian sementara pasokan BBM;
– Denda administratif antara Rp 10 juta hingga Rp 1 miliar;
– Pencabutan izin usaha jika pelanggaran bersifat berulang.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Penyaluran BBM
– Melarang pengambilan dan pemindahan BBM secara tidak wajar dari tangki kendaraan ke wadah lain (seperti jerigen) untuk keperluan komersial atau operasional proyek tanpa izin resmi, karena berisiko melanggar ketentuan mutu, keamanan, dan administrasi.
Temuan ini akan segera disampaikan kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Kepolisian RI, serta Dinas ESDM Provinsi Banten untuk dilakukan verifikasi dan penindakan lebih lanjut. Hal ini guna mencegah perlindungan BBM yang dapat merugikan keuangan negara dan mengganggu penyaluran di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, tim Wol Indonesia masih menunggu penjelasan resmi serta kelengkapan dokumen pendukung lainnya dari PT Taruna Bangun Mandiri (TBM) selaku pemilik proyek untuk memastikan keabsahan sumber perolehan dan penyaluran tenaga surya yang digunakan.
Investigasi: Roby Januar


















