Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum

Setelah Pemberitaan Muncul, PT Taruna Bangun Mandiri (TBM) Berdalih Menunggu Kantor – Surat Jalan Solar Penuh Lubang Administrasi, Keaslian Sangat Diragukan

7
×

Setelah Pemberitaan Muncul, PT Taruna Bangun Mandiri (TBM) Berdalih Menunggu Kantor – Surat Jalan Solar Penuh Lubang Administrasi, Keaslian Sangat Diragukan

Share this article
Example 468x60

KABUPATEN TANGERANG,PAGEDANGAN – WOLINDONESIA.ID. – Pengawasan lanjutan yang dilakukan awak media Wol Indonesia kembali mengungkap kejanggalan serius terkait sumber dan dokumen penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang digunakan di lokasi proyek pembangunan kawasan BSD, Lengkong Kulon, milik PT Taruna Bangun Mandiri (TBM). Temuan ini muncul tak lama setelah rilis berita pertama yang menyoroti cara pengisian BBM yang tidak lazim (18/06/26).

Bukti dan keterangan diperoleh langsung dari Ajum selaku operator alat berat ekskavator, serta dikonfirmasi kepada Pak Yono selaku pengawas lapangan, dan Pak Suyono sebagai penerima barang di lokasi. Dokumen yang dikirimkan atas nama PT Royal Delta International sebagai pemasok dan PT Putra Banguntama Perkasa sebagai pengangkut justru semakin memperkuat dugaan ketidakberesan.

Pemeriksaan dan konfirmasi berlangsung sejak Selasa, 15 Juni 2026 dan ditindaklanjuti hingga Kamis, 18 Juni 2026 pasca munculnya pemberitaan awal di media.

Seluruh penelusuran berpusat di lokasi proyek pembangunan yang dikelola PT TBM di kawasan BSD, Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena selain cara pengambilan BBM yang menyimpang dari prosedur resmi, dokumen pendukung yang disodorkan pihak perusahaan justru tidak memenuhi syarat sah administrasi penyaluran migas, sehingga membuka celah kuat dugaan yang mencakup alokasi maupun peredaran BBM tanpa jalur resmi.

Dalam keterangan awal yang konsisten, Ajum selaku operator alat berat mengakui cara kerja yang dilakukan setiap hari:

“Solar diambil dari tangki mobil engkel yang diisi penuh langsung di SPBU. Setelah itu disedot pakai selang ke dalam jerigen, baru kemudian dituang ke tangki ekskavator. Semua langkah itu dilakukan atas perintah langsung dari pengawas di lapangan.”

Namun saat dikonfirmasi, Pak Yono selaku pengawas justru membantah cara kerja tersebut dan berusaha membuktikan keabsahan pasokan dengan mengirimkan salinan Surat Jalan dan dokumen pesanan pembelian. Alih-alih menjelaskan kejelasan, dokumen yang diserahkan justru penuh kekurangan dan cacat administrasi fatal:

✅ Semua data kunci kosong melompong: Tidak tercantum Nomor Pesanan, Jam Berangkat, Jam Tiba, Jam Bongkar, maupun Jam Selesai pengiriman – padahal ini data wajib siklus perjalanan BBM.

✅ Bagian pengangkut kosong: Kolom milik PT Putra Banguntama Perkasa tidak dilengkapi stempel basah maupun tanda tangan pejabat yang berwenang.

✅ Pemasok tidak sah secara administrasi: Di ​​sisi PT Royal Delta International, hanya terlihat cap stempel saja – tanpa ada tanda tangan sama sekali dan tanpa nama pejabat yang bertanggung jawab di bawahnya.

✅ Hanya dua nama yang ada: Satu-satunya tanda tangan yang tertera hanya milik Pak Suyono sebagai penerima di lokasi dan Pey selaku nama supir pengantar.

Ketika awak media kembali konfirmasi, Pak Yono hanya berdalih: “Nanti saja Pak, pihak kantor pusat kami yang akan turun tangan merapikan dan memberikan klarifikasi lengkap.” Sementara Pak Suyono yang bertanggung jawab menerima barang di lapangan juga berusaha melepaskan tangan: “Saya hanya pekerja biasa di sini. Semua temuan sudah saya lapor ke kantor pusat, nanti ada pihak yang akan menghubungi Bapak untuk penjelasan lebih lanjut.”

Sampai berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi maupun kelengkapan dokumen tambahan yang masuk dari manajemen PT Taruna Bangun Mandiri.

Dengan bukti cara pengisian yang tidak standar ditambah dokumen yang sangat diragukan keaslian dan keabsahannya, awak media Wol Indonesia menyatakan akan segera menyerahkan seluruh berkas rekam, foto, dan hasil wawancara kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Kepolisian Republik Indonesia, serta Dinas ESDM Provinsi Banten. Langkah ini diambil guna pemeriksaan menyeluruh dan penindakan tegas sesuai:

– UU No.22/2001 Pasal 28 & 53: Larangan pengadaan dan penggunaan BBM tanpa dokumen sah, serta ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda sampai Rp50 Miliar bagi yang memalsukan dokumen.

– Peraturan BPH Migas No.02/2024: Wajib administrasi lengkap dan terisi secara utuh untuk setiap pergerakan BBM; pelanggaran bisa berakhir pada pencabutan hak penyaluran.

– KUHP Pasal 263–264: Pembuatan atau pemakaian surat jalan palsu diancam pidana penjara hingga 6 tahun.

Publik dan awak media masih menunggu jawaban resmi yang belum juga datang dari PT Taruna Bangun Mandiri hingga detik ini.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *