Kab. Tangerang | Wolindonesia.id – Dengan beragamnya aduan masyarakat baik dari kalangan aliansi masyarakat Ormas dan LSM pembangunan Perumahan Developer PT. Purinusa Jaya Kusuma di Kampung Cijengir Kelurahan Binong terindikasi tidak mengantongi izin baik dari pemerintahan ataupun izin lingkungan yang dimana dampak pembangunan 1000 rumah warga terdampak banjir karena sodetan yang dipergunakan oleh perumahan masuk ke saluran menyatu dengan warga Kampung Cijengir dan Kampung Binong. Rabu (5/02/2025)
Pembangunan Di Cijengir yang dilakukan oleh PT. Purinusa Jaya Kusuma dugaan belum bisa menunjukkan izin Amdal ataupun Izin IPAL karena sampai saat ini Aliansi Masyarakat belum adanya pertemuan pembahasan terkait Perizinan yang sudah ditempuh oleh pihak Developer. Wol Indonesia sudah menyurati Herman Purwadinata selaku Direktur PT. Purinusa Jaya Kusuma untuk bisa menerangkan secara jelas izin yang sudah dilaksanakan apa saja.
LSM Pakar Nusantara sebagai Ketua Umum Indra menyatakan bahwa “jika perumahan depelover membuat dampak lingkungan sudah pasti wajib diberhentikan dan wajib dikaji ulang, jika terjadi pembiaran oleh pihak pemerintah daerah maka sudah pasti ada suatu “main mata” segelintir pejabat berwenang. Kami akan segera membuat aksi jika tetap adannya pembangunan. Kami segera melaporkan hal ini kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Tangerang” Tegasnya.
Riyan Kadhafi selaku Pemimpin Redaksi Wol Indonesia kami sudah menginvestigasi terkait pembangunan yang sudah dilakukan oleh Developer banyak kejanggalan pembangunan, surat kami yang sudah kirimkan jika belum ada tanggapan dari pihak PT. Purinusa Jaya Kusuma maka sudah jelas Developer hanya mementingkan komersial tapi dampak lingkungan mereka tutup mata, pembangunan yang sudah dilakukan Developer di Kelurahan Sukabakti saja berdampak kepada masyarakat luas banjir bertambah parah dan saat ini Developer ingin membangun di Kelurahan Binong sudah pasti banyak kerugian masyarakat kedepannya bukan hanya sebulan dua bulan akan tetapi seumur hidup,” tandasnya.
Fadli